ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Cabuli bocah (anak perempuan) berumur 10 tahun, seorang pria pengangguran diamankan petugas Tim Opsnal ...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Cabuli bocah (anak perempuan) berumur 10 tahun, seorang pria pengangguran diamankan petugas Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil dari amukan warga, Sabtu, (9/7/22), Pukul 13.00 WIB.
Pengangguran MT alias Mula ( 25) alamat Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir, diamankan petugas setelah ditangkap orang tua korban karena merasa tidak senang beserta warga sekitaran atas ulahnya melancarkan aksi bejatnya terhadap anak perempuan yang masih pelajar, pada, Sabtu 9 Juli 2022, Pukul 12.45 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa, (12/7/22), membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana perbuatan cabul di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.
Dijelaskan dia, pengungkapan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan pelapor yang menerangkan bahwa saat pelapor sedang duduk-duduk diwarung kopi miliknya bersama saksi 2, di Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir (tepatnya didepan rumah Pelapor).
Istri pelapor pulang dari pasar Sabtu dan mengatakan kepada pelapor bahwa Saksi 1 diberitahu oleh anak kandungnya (saksi 1) bahwa ia melihat (Saudari Korban) kakak kandungnya disetubuhi oleh terlapor.
Dan pada saat saksi 1 mengatakan hal tersebut, masyarakat langsung menangkap pelaku sedang berada di warung kopi milik pelapor, pelaku mengetahui warga hendak menangkap lalu pelaku atau terlapor hendak melarikan diri.
Kemudian masyarakat sekitar menangkap pelaku dan menyerahkan pelaku kepada Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Pekaitan, selanjutnya Bhabinkamtibmas menghubungi tim opsnal Polsek Bangko dan tim opsnal Polsek Bangko segera menjemput ke TKP dan melakukan pengamanan terhadap pelaku dari amarah warga.
"Selanjutnya tim opsnal Polsek Bangko membawa tersangka dan saksi ke Mako polsek Bangko guna proses lebih lanjut, dan melakukan visum terhadap korban di RSUD Dr Pratomo Bagan Siapi-api," jelas AKP. Juliandi.
Adapun barang buktinya, kata AKP. Juliandi, berupa hasil visum et revertum.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kemudian dituntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Ttg Perlindungan Anak," pungkasnya.
Penulis : Zurfami
COMMENTS