ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga lakukan pencurian sepeda motor pelajar di parkiran sekolah, seorang tersangka ditangkap Satreskr...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga lakukan pencurian sepeda motor pelajar di parkiran sekolah, seorang tersangka ditangkap Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil), Kamis, (21/7/2022), Kemarin.
Tersangka MA (22), warga Jl. Putri Hijau KM 04 Sintong Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, ditangkap Petugas atas laporan korban Rusmanto (42), warga Jalan Dusun Teladan Kepenghuluan Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil.
MA nekat mencuri sepeda motor Vixion yang diparkirkan anak pelapor bernama Delfin Azzikri, di parkiran sekolahnya di Jalan Mangga Dusun Manggala 5 Kepenghuluan Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (21/7/2022), Pukul 09.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK. M.Si dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH, Minggu (24/7/22), membenarkan adanya Pengungkapan pelaku tindak pidana 0encurian dengan pemberatan (Curat) atau pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum polres Rohil.
Dijelaskan dia, awalnya pelapor mendapat kabar dari anaknya, bahwa sepeda motor milik pelapor yang dipakainya ke sekolah telah hilang dari parkiran sekolah. Mendapat kabar tersebut, maka pelapor bersama saksi Edi Sutikno dan Aldy Suhendra langsung berangkat ke tempat anaknya bersekolah.
Sesampainya di tempat anaknya bersekolah, memang benar sepeda motor pelapor yaitu sepeda motor Merk Yamaha Vixion dengan nomor polisi BM 5759 WX telah hilang. Dan atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp. 10.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir.
Kemudian pelapor melakukan pencarian di seputaran sekolah anak pelapor. Dan pada saat melakukan pencarian pelapor bersama para saksi melihat laki-laki yang dicurigai, laki laki tersebut langsung melarikan diri, lalu pelapor dan para saksi mengejar laki- laki tersebut dan setelah didapati dan ditanyakan laki-laki tersebut mengaku berinisial MA.
Saat ditanya, MA mengakui bahwa benar dia yang melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik pelapor bersama rekannya berinisial H (DPO).
Setelah berhasil melakukan pencurian, sepeda motor tersebut dibawa oleh H ke wilayah Kecamatan Kubu Babussalam untuk dijual.
Dan berdasarkan informasi tersebut tim opsnal langsung melakukan pengejaran, akan tetapi tidak berhasil menemukan H dan juga sepeda motor yang dicuri.
"Tersangka MA telah diamankan di Mapolres Rohil untuk menjalani proses lebih lanjut," jelas AKP. Juliandi.
Untuk barang bukti, kata dia, 1 unit sepeda motor warna hitam yang diduga masih dibawa oleh saudara H, dan ada 1 lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Vixion.
"Tersangka diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Penulis : Zurfami
COMMENTS