ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Satroni rumah saat pemilik terlelap tidur dan menggasak sepeda motor serta HP, seorang pria mengaku bek...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Satroni rumah saat pemilik terlelap tidur dan menggasak sepeda motor serta HP, seorang pria mengaku bekerja sebagai kuli ditangkap Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil), Selasa, (22/7/22), Pukul 01.30 WIB.
Pelaku yang ditangkap aparat kepolisian itu, yakni TPM alias Timbul (31), warga Dusun Bangko Langkat Kepenghuluan Seruni Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil.
Pelaku ditangkap atas laporan korban Masni Damanik (47), atas kehilangan 1 unit sepeda motor dan HP di rumahnya yang berlokasi di Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil, pada Kamis, 30 Juni 2022 Pukul 03.00 Wib, lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah.
Dijelaskan dia, awalnya saat itu pelapor bangun dari tidurnya dan hendak ke kamar mandi, sesampainya di dapur pelapor melihat jendela rumahnya terbuka, lalu pelapor menuju ke depan rumah dan sesampainya di depan rumah, pelapor melihat pintu depan sudah terbuka dan sepeda motor yang di parkirkan di ruang depan sudah tidak ada.
Kemudian pelapor membangunkan suaminya dan mengatakan kalau sepeda motor sudah tidak ada, dan bertanya kepada suaminya kemana HP mu, kemudian suami pelapor juga tidak melihat HP merk Samsung 17 No Hp : 085317607084 yang ditaruhnya diatas meja.
Kemudian suami pelapor yang bernama saudara Sehat, mencoba mencari sepeda motor Honda mereka, tetapi tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 8.500.000 dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.
Setelah mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan, setelah mendapat info dari informan kalau pelaku sedang berada di daerah Pematang Ibul kemudian ditindaklanjuti ke lokasi, dan memang betul salah satu tersangka inisial TPM alias Timbul berada disana.
Kemudian pelaku diamankan, dan menunjukkan barang bukti sepeda motor dan HP yang berada di rumah tersangka Timbul.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan tindak pidana ini dua orang, yang satu lagi berinisial M, saat ini masih dalam pencarian (DPO).
Barang bukti yang turut diamankan, kata AKP. Juliandi, berupa 1 unit Sepeda Motor Type NF125 TD M/T Warna Hitam Nopol. BK 5817 TAN Noka : MH13B8114CKY 9605 Nosin : J881E 1775560 An. MASNI DAMANIK, 1 Unit Hendphone Samsung SM-J730G Warna Silver dan 1 Lembar STNK Nopol. BK 5817 TAN.
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHPidana," jelas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS