KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Polsek Tambang kembali berhasil meringkus dua pelaku Narkoba jenis Sabu-sabu di depan Rumah Makan Pu...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Polsek Tambang kembali berhasil meringkus dua pelaku Narkoba jenis Sabu-sabu di depan Rumah Makan Putra Bungsu di Jalan Kubang Raya-Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Jumat (8/7/22), sekira pukul 21.30 WIB.
Pelaku adalah AR (30), Alamat Jalan Pangeran Hidayat, Gang Irsad, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, dan AA (21) Alamat Dusun II Keramat Sakti, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti yaitu, kotak rokok sempurna, kertas tisu, dua plastik bening ukuran sedang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-sabu, HP Oppo milik AA, HP Vivo warna merah milik AR dan sepeda motor honda beat warna merah BM 4832 FA.
Kejadian ini berawal Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi di daerah Desa Kualu, Kecamatan Tambang.
Atas informasi tersebut Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza SH beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Kemudian Tim langsung bergerak ke daerah Desa Kualu Kecamatan Tambang.
Setelah mengumpulkan semua informasi, Tim kemudian mengetahui ciri ciri pelaku , tepatnya pukul 21.30 wib Tim berhasil mengamankan 2 orang pelaku AR dan AA di depan rumah makan Putra Bungsu. Penangkapan keduanya disaksikan Ketua RT Anasri dan ditemukanlah barang bukti tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH, saat dikonfirmasi, Sabtu, (9/7/22), mengatakan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut, dan hasil tes urine kedua pelaku positif methampetamin
"Kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Kapolsek.
Penulis : Canggih
COMMENTS