ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Bangko Polres Rokan Hilir (Rohil) ciduk seorang warga Bagan Jawa diduga terlibat jual-beli Sabu ...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Bangko Polres Rokan Hilir (Rohil) ciduk seorang warga Bagan Jawa diduga terlibat jual-beli Sabu dan berhasil mengamankan seberat 1,3 gram barang bukti.
Warga Bagan Jawa yang diciduk aparat kepolisian itu, yakni DH (29), seorang pengangguran yang diciduk polisi di Jalan Pepaya Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Selasa, (26/7/22), pukul 00.15 WIB. Kemarin.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan dan pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang bersumber dari informasi yang diterima dari masyarakat oleh Polsek Bangko itu.
Dijelaskan dia, awalnya, Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto, SH memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada transaksi sabu sabu, lalu dia langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Ryan Eka Setiawan, S.Tr.K untuk melakukan penyelidikan. Dan ternyata benar, sehingga tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui berinisial DH.
Pada saat dilakukan penangkapan tersebut, tim opsnal menemukan sebuah kotak plastik berwana merah yang terdapat tidak jauh dari tempat dimana tersangka duduk.
Di dalam kotak plastik merah tersebut, terdapat 6 bungkus plastik bening kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang siap untuk dijual.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bangko guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka ini, kata AKP. Juliandi, 1 buah kotak plastik warna merah yang didalamnya terdapat 6 bungkus plastik bening kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah sekop warna merah, 1 buah kaca pirex, dan 1 unit handphone merk Redmi warna hitam.
"Hasil tes urine tersangka, positif mengandung Metaphetamine dan
Amphetamine. Selanjutnya tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Penulis : Zurfami
COMMENTS