KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Lagi, jajaran Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan satu orang warga yang terlibat dengan peredar...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Lagi, jajaran Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan satu orang warga yang terlibat dengan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar, Kamis (21/7/2022) sekira pukul 03.30 WIB.
Pelaku yang diamankan pihak polisi adalah TJ (39), warga Dusun II Kampung Baru RT.012 RW. 005 Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah handphone, 1 (satu) buah plastik klip putih bening.
Peristiwa ini bermula pada hari kamis (21/7/2022) sekira pukul 03.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan peangkapan terhadap yang dicurigai pelaku narkoba yaitu TJ yang pada saat itu sedang berada di rumahnya
Selanjutnya tim opsnal Sat Resnarkoba polres Kampar melakukan penggeledahan didampingi oleh aparat desa setempat dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan didalam laci meja rumahnya.
Dari interogasi, Tersangka TJ mengakui bahwa 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan adalah miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalalui Kasat Narkoba AKP. Aprinaldi SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamine.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelas Aprinaldi.
Penulis : Canggih
COMMENTS