KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Dua orang diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu diringkus Polsek Kampar Kiri, keduanya ditangkap di kebun ...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Dua orang diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu diringkus Polsek Kampar Kiri, keduanya ditangkap di kebun karet dengan 46 paket siap edar, Selasa (26/7/22) sekira pukul 14.30 WIB.
Pelaku MK (52) dan JN (50), keduanya warga Desa Sei Kiti, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Mereka diringkus di areal perkebunan karet Desa Sei Liti, Kecamatan Kampar Kiri.
Barang bukti berhasil diamankan berupa 46 paket kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Bening dengan berat kotor (9,08 gram), Bong yang terbuat dari botol plastik minuman Lasegar, kaca pirex, korek api, HP, uang tunai Rp 250 ribu, jarum kompor, 2 plastik bening, kotak rokok merk LA Bold dan kotak rokok merk Magnum.
Penangkapan ini berawal Personil Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri IPTU Supriadi SH melakukan Penangkapan terhadap 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di sebuah areal perkebunan karet yang berada di Desa Sei Liti.
Kemudian Pada saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan para pelaku melarikan diri kedalam areal perkebunan karet, dengan berpencar dan kemudian dengan sigap akhirnya petugas kepolisian sektor Kampar Kiri berhasil mengamankan para pelaku tersebut.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, dan ditemukan 40 paket kecil dalam plastik klip kecil bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang dibuang ke tanah didalam areal perkebunan karet oleh MK yang terbungkus dalam kotak rokok Merk LA BOLD Warna Hitam .
Anggota yang lain ikut menggeledah pelaku JD dan ditemukan di kantong celana sebelah kanannya dalam kotak rokok Magnum yang berisikan 6 bungkus plastik kecil bening yang diduga berisikan sabu, kaca pirek serta mancis dan kompor yang terbuat dari kertas timah rokok.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani SH membenarkan penangkapan kedua pelaku ini.
"Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Polsek Kampar Kiri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Kapolsek.
Saat diinterogasi, kata Kapolsek, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut milik mereka.
"Pelaku disangkakan pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kapolsek.
Penulis : Canggih
COMMENTS