KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - 37 paket Narkoba jenis sabu-sabu siap edar berhasil diamankan Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar. Dua ...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - 37 paket Narkoba jenis sabu-sabu siap edar berhasil diamankan Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar. Dua pelaku ikut diamankan, mereka diduga pengedar narkotika.
Pelaku adalah MD (23) warga Jalan Kartini, Bangkinang Kota dan RA (28) warga Jalan M Ali Rasyid, Bangkinang Kota. Keduanya ditangkap di Jalan Agus Salim, Bangkinang Kota, Selasa (19/7/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) paket diduga Narkotika Jenis Sabu, (Bruto 13.02 Gram), timbangan digital warna hitam, tas warna hitam, 3 plastik klip putih bening, 2 plastik klip putih bening, 3 HandPhone, sendok sabu dari pipet warna hitam, korek api gas, 2 kaca pirex dan alat hisap/bong.
Peristiwa penangkapan ini bermula ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu didaerah Jl. Agus Salim, Kelurahan Bangkinang Kota, Kecamatan Bangkinang.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan pelaku MZ. Pelaku langsung dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat Desa setempat ditemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dan diletakkan dibawah meja.
MZ mengakui ada menyimpan Narkotika Jenis Sabu dirumah RA di jalan Agus salim Kelurahan Bangkinang.
Dengan cepat Tim Ojoloyo ini langsung ke TKP yang disebut pelaku MZ dan langsung dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat Desa setempat ditemukan 30 (tiga puluh) paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan didalam tas sandang warna hitam di atas lemari rumah RA.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi saat dikonfirmasi, Kamis, (21/7/22), mengatakan bahwa pelaku MZ mendapatkan barang tersebut dari pelaku AR di Jl. Arjuna Pekanbaru.
Kemudian, kata Kasat, Tim langsung melakukan pengembangan menuju tempat kediaman AR di Jl. Arjuna Pekanbaru, sesampainya disana ternyata AR sudah tidak ada dirumahnya. Sampai saat ini AR masih dalam pencarian orang (DPO).
"Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Aprinaldi.
Hasil tes urine keduanya, sambung Kasat, positife mengandung Metamphetamine.
"MZ mengakui bahwa 37 paket tersebut miliknya yang ia dapat dari pelaku AR tersebut," pungkasnya.
Penulis : Canggih
COMMENTS