KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri tangkap seorang IRT pelaku judi togel online, di salah satu warung yang bera...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri tangkap seorang IRT pelaku judi togel online, di salah satu warung yang berada di RW Suka Maju kelurahan Lipat Kain, kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Sabtu, (23/7/22), sekira pukul 11.30 WIB.
Pelaku yang ditangkap aparat kepolisian sektor Kampar Kiri tersebut, yakni AR (Pr 44), warga RW Suka Maju, kelurahan Lipat Kain, kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa, 1 ( satu) buah buku tulis berisi rekapan nomor, 2 (dua) lembar kertas rekapan nomor dari pemesanan/pembeli, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 1 (satu) buah pena warna biru, 1 (satu) unit hp merk realmi RMX 2185 warna hijau, dan uang tunai berjumlah Rp 35.000,- (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Pengungkapan kasus judi togel online ini, bermula, pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB, diperoleh informasi bahwa telah terjadi perjudian online jenis delta/togel yang dilakukan oleh sdr AR.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri KOMPOL Rahmadani, SH, memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Supriadi, SH dan tim opsnal untuk mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekira pukul 11.30 wib, Tim unit Reskrim Polsek Kampar Kiri berhasil mengamankan pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Perjudian Online Jenis Delta/Togel. Kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Kampar, AKBP. Didik Priyo Sambodo, SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rahmadani, SH membenarkan penangkapan pelaku judi togel online tersebut.
"Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan melanggar pasal 303 KUH.Pidana," jelas Kapolsek.
Penulis : Canggih
COMMENTS