ACEH TENGAH (ACEH), KOMPASPOS.COM - Pemilik Tanah sah yang memiliki sertifikat hari ini minta kepada pihak-pihak yang sudah memasang plang ...
ACEH TENGAH (ACEH), KOMPASPOS.COM - Pemilik Tanah sah yang memiliki sertifikat hari ini minta kepada pihak-pihak yang sudah memasang plang serta memagar kawat berduri tanpa izin di atas tanah seluas 2.157 M, di dusun Paya Katak, desa kemili, Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah untuk dibongkar, Kamis (11-08-2022).
Amri Arwindo selaku pemilik tanah kepada wartawan mengatakan, dirinya mengaku terkejut tanah yang dibelinya setahun yang lalu setelah selesai melakukan penimbunan tanah miliknya tiba-tiba dipasang pagar serta papan plang di atas tanahnya yang sudah dobeli dengan jelas dan bersurat sertifikat.
"Untuk itu kami melapor membuat pengaduan ke pihak Polres supaya di tertibkan serta ditindak lanjuti secara hukum," kata Amri.
Menurut dia, tanah itu dibeli dari Ibu Zaenab dengan harga lebih kurang 5 Milyar dengan surat bersertifikat.
"Tanah ini kita membeli juga sesuai dengan harga pasaran, saat kami ingin mendirikan bangunan di tanah yang telah kami timbun, kami melihat ada pemasangan plang pembatalan sertifikat dan pemagaran kawat berduri serta penanaman pohon tebu di tanah yang kami beli, tanpa kami ketahui dan seizin kami. Berdasarkan kejadian ini, kami selaku pemilik tanah membuat laporan ke polres Aceh Tengah untuk menindak lanjuti siapa yang memasang papan plang dan pemagaran serta penanaman ini," ujar.dia.
Dia mengaku heran kenapa kok dipagar dan di pasang plang, seolah tanahnua ini sertifikat dibatalkan bedasarkan putusan (MA) Mahkamah Agung.
Setelah diusut di pihak polres Aceh Tengah, kata dia, teryata pihak-pihak yang mengakui itu, tidak ada menunjukan surat-surat kepemilikan yang sah yang katanya lagi putusan pembatalan sertifikat dari (MA) Mahkamah Agung.
"Untuk itu kami meminta selaku pembeli juga pemilik tanah meminta kepada pihak-pihak yang telah memasang plang dan memagar kawat di wilayah tanah milik saya, agar segera membongkar," tegas dia.
Dihadapan pihak kepolisian, sambung dia, dirinya juga mengajak untuk berdamai serta meminta kepada agar kejadian ini jangan terulang kembali
Samsul selaku pihak yang diduga memasang plang serta memagar kawat di atas tanah tersebut menyampaikan, pihaknya akan membongkar kembali serta mencabut papan plang di atas tanah milik Amri Arwindo dan pihaknya selalu koperatif dan patuh dengan hukum.
Pantauan wartawan dalam melaksanakan eksekusi pencabutan plang dan pagar kawat keliling ini disaksikan oleh pihak kepolisian Aceh Tengah, dan turut hadir Samsul selaku pemasang papan plang serta pemagaran tanah, serta pengacara kuasa hukum dari Amri Arwindo.
Penulis : M. Charim
COMMENTS