SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan 2 orang pria yang mengedarkan Pil Ekstasi d...
SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan 2 orang pria yang mengedarkan Pil Ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Anda Karaoke, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu (31/7/2022) sekira Pukul 20.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, membenarkan informasi tersebut.
"Benar bahwa personel berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba dari tempat hiburan malam di daerah perdagangan," kata Kasat, Senin (01/08/2022) siang.
Dijelaskan Kasat, Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwasanya ada seorang laki-laki yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis Pil Ekstasi di Anda Karaoke, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Awalnya, tim melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy, selanjutnya berhasil meringkus 2 orang yang dicurigai sebagai bandar ekstasi.
Melihat kedua pria yang dicurigai tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan pemeriksaan terhadap pria yang berinisial RA (20) dan AN (24) yang keduanya merupakan warga Bandar Hataran, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan barang bukti 1 plastik klip berisi 5 Butir Pil Ekstasi seberat brutto 1,89 gram, 1 unit Handphone Android warna Hitam Merek Oppo.
Saat diinterogasi, keduanya menerangkan bahwa benar diduga Pil Ekstasi tersebut adalah milik mereka yang akan diserahkannya kepada pembeli. Mereka juga mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari pria berinisial NB (23) di daerah Simpang Habatu, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar.
Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan pada Senin (01/08/2022) dinihari, NB 'dipancing' oleh polisi. Dan di Simpang Habatu, polisi meringkus NB dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu seberat 1,51 gram, 1 Unit Handphone merek Vivo serta 1 tas sandang warna biru.
Dari keterangan NB, ia mendapatkan narkoba itu dari Kabupaten Baru Bara. "Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Simalungun guna untuk penyelidikan. Ini merupakan wujud nyata Polri untuk berkomitmen memberantas peredaran narkoba die wilayah hukum Polres Simalungun," kata AKP Adi Haryono.
Penulis : Zico
COMMENTS