KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Satresnarkoba polres Kampar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga seorang pengedar narkoba jenis sab...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Satresnarkoba polres Kampar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Senin (15/8/2022) sekira pukul 15.30 WIB.
Pelaku adalah HN (31) warga Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang yang diamankan saat berada di rumah tantenya dengan BB 19 paket sabu siap edar di dalam dompetnya.
Barang bukti berupa 19 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, (Bruto 3.59 Gram), Handphone Merk Oppo, kaca pirex, sendok sabu dari pipet, seball plastik klip putih bening dan uang hasil penjualan sebesar Rp 200.000.
Kejadian ini berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Kampar IPTU Edi Candra SH melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat Desa setempat.
Setidaknya ditemukan 19 (sembilan belas) paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik klip putih bening dimasukkan kedalam dompet kecil warna merah yang terletak didalam kamar rumah tantenya dimana kamar itu dijadikan tempat istirahatnya.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres AKP Aprinaldi SH, saat dikonfirmasi, Selasa, (16/8/22), membenarkan pihaknya telah mengamankan pengedar narkoba tersebut.
Saat diinterogasi, kata Kasat, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari U alias B yang kini dalam pengejaran.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan sudah melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika," tegas Kasat.
Penulis : Canggih
COMMENTS