ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Belum sempat jual sapi hasil curiannya ke Duri Kabupaten Bengkalis, seorang pria diduga pelaku berhasil...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Belum sempat jual sapi hasil curiannya ke Duri Kabupaten Bengkalis, seorang pria diduga pelaku berhasil ditangkap unit I Satreskrim Polres Rokan Hilir di rumahnya di Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu, (7/9/2022), Pukul 21.30 WIB.
MA alias Fandi ditangkap di rumahnya di Sungai Tunggak Kecamatan Kubu atas laporan korban Muhammad yang beralamat di Jln Tuanku Tambusai Kepenhuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil.
Tak bisa menghindar kepada petugas, MS alias Fandi mengaku telah membawa raib seekor sapi yang sedang digembalakan di lahan Kebun Kelapa Sawit Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih, Minggu (14/8/2022), Pukul 08.00 WIB, lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi ketika dikonfirmasi awak media melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jum'at (9/9/22), membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan AKP. Juliandi, kejadiannya terjadi saat pelapor melihat sapi pelapor yang digembalakan di areal kebun kelapa sawit di depan Pabrik Kelapa Sawit di Kepenghuluan Teluk Mega, dan pelapor melihat sapinya yang sebelumnya berjumlah 4 ekor hanya tinggal 3 ekor.
Pelapor mencoba mencari seputaran kebun kelapa sawit tersebut namun tidak ketemu dan atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan sebesar Rp. 17.000.000, lalu membuat laporan ke Polres Rohil.
Menindak lanjuti laporan ini, Unit I Sat Reskrim Polres Rohil telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, alhasil mendapat informasi bahwa identitas pelaku diduga atas nama saudara MS alias Fandi, selanjutnya dilakukan penyelidikan keberadaan tersangka.
Berdasarkan informasi di lapangan, kemudian tim berangkat ke Kubu dan tim berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di rumahnya. Setelah diinterogasi tersangka, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sapi bersama saudara inisial A (Dalam lidik),
Mereka melakukan pencurian dengan membawa sapi tersebut diseberangkan menggunakan pompong ke seberang Sintong. Dan pengakuan Tersangka juga sapi tersebut hendak di jual ke Duri Kecamatan Mandau.
"Atas perbuatannya tersangka MS alias Fandi beserta barang bukti seekor sapi dibawa ke Mapolres Rohil guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS