ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Cabuli anak tirinya yang masih berusia dibawah umur, ayah tiri bejat diringkus Satreskrim Polres Rokan ...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Cabuli anak tirinya yang masih berusia dibawah umur, ayah tiri bejat diringkus Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) saat berada di warung di Simpang Benar Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, Minggu, (11/9/2022), Pukul 21.30 WIB.
Laki laki berinisial HS (46), yang kesehariannya bekerja sebagai petani dan tinggal di Simpang Benar Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau ini diringkus polisi setelah menerima laporan ibu kandung korban MA, pada Minggu, (11/9/22), pukul 17.30 WIB, karena merasa tidak senang atas aksi bejatnya, tega menyentuh anak perempuan pelapor, pelajar masih berusia 15 tahun yang juga anak tirinya sebanyak 9 kali sejak bulan Mei 2022 hingga 4 Juli 2022, lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa, membenarkan penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.
Dijelaskan AKP. Juliandi, laporan yang disampaikan oleh pelapor bahwa Pada hari Rabu Tanggal 07 September 2022, setelah anak Pelapor (korban) pulang, pelapor menayakan apa yang terjadi selama korban pergi bersama Ayah Tirinya (terlapor), lalu korban mengaku bahwa korban sudah disentuh atau disetubuhi oleh ayah tirinya (terlapor) sebanyak 9 kali, mulai dari bulan Mei 2022 hingga 4 Juli 2022, tidak terima atas aksi bejat tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohil.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polres Rokan Hilir mendapat informasi bahwa pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur sedang berada di warung, Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang turut diamankan, kata AKP. Juliandi, berupa, potongan tekstil pakaian.
"Tersangka dijerat dengan Tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan tethadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 )Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS