Laporan Polisi terkait peristiwa penganiayaan yang dialami wartawan di Kepulauan Riau BATAM (KEPULAUAN RIAU), KOMPASPOS.COM - Wartawan dari...
![]() |
Laporan Polisi terkait peristiwa penganiayaan yang dialami wartawan di Kepulauan Riau |
BATAM (KEPULAUAN RIAU), KOMPASPOS.COM - Wartawan dari Media Duta Lampung TV dan Media Lensa Nasionalis.com dianiaya oleh sejumlah Petugas Security Wiraraja Industrial Park saat sedang menjalankan tugasnya.
Kejadian ini bermula, saat wartawan menerima informasi masyarakat tentang air mengalir ke muara berwarna hitam dan berbau menyengat yang berasal dari kawasan Wiraraj Industrial Park Punggur Kelurahan Kabil kecamatan Nongsa, kota Batam Kepulauan Riau, pada tanggal 11 September 2022 lalu.
Kemudian, Darmawan Alamsyah (ateng) dan Irwanto (korban) menindaklanjuti dan mencoba menelusuri atas dugaan itu, sekitar pukul 15.00 wib korban ke lokasi untuk melengkapi data data dari sumber agar informasinya valid.
Sesampainya korban ke lokasi tidak didapatinya seorang security dan pos jaga agar dapat berkordinasi, sesampainya mereka di ujung kawasan, korban mendapatkan bau menyengat warna hitam pekat memang benar berasal dari sana, diduga limbah beracun yang dibuang perusahaan didalam dikawasan itu.
Saat mengambil photo dan video, tiba-tiba salah seorang yang mengaku security kawasan menghampiri korban serta menanyakan keberadaan mereka, korban berkata "kami dari media" sembari menunjukkan identitas KTA sebagai lagalitas Wartawan.
Kehadiran security berikutnya meminta korban untuk menghapus vidio dan photo yang telah dilakukan korban, karena apa yang diinginkan security tidak dipenuhi, korban digiring menuju pos, ditengah perjalanan seorang berpakaian preman menghadang dengan motor yang dikendarainya tepatnya diselangkangan salah satu korban (Daramawan).
Saat itulah terjadinya pemukulan secara brutal dan perampasan Handphone milik korban oleh sekelompok orang yang ada disana, akibat kejadian itu korban mengalami luka memar disekujur tubuhnya, atas kejadian itu korban melakukan visum dan telah membuat laporan ke Polresta Barelang agar dapat segera diproses.
Menyikapi persoalan ini, Andera selaku ketua umum DPP GWI (Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia) ketika dimintai tanggapan melalui telepon seluler mengaku sangat kecewa dan mengutuk keras perbuatan tersebut, serta berharap agar pihak kepolisian secepatnya menangkap para pelaku.
Andrea juga berpesan kepada seluruh anggota GWI di Kepulauan Riau agar jangan pernah takut mengungkap fakta yang sebenarnya.
Untuk diketahui, kebebasan pers dijamin dilindungi, hal ini sudah tertera secara tegas dalam Undang-Undang Pers (UU No. 40/1999). Sejumlah pasal penting yang membahas kebebasan pers itu dilindungi sebagai dalam Pasal 2 yang menyatakan kebebasan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum (Pasal 2). Kemudian dalam Pasal 4 menyebutkan kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (1) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (2) Untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (3) wartawan mempunyai hak tolak (4). Dan Pasal 18 yang berbunyi setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah)
Penulis : Bejo
COMMENTS