ROKAN HULU (RIAU), KOMPASPOS.COM - Mantan Bupati Rokan Hulu, H. Suparman S.Sos.M.Si gelar Datuk Sutan Botuah menerima Titah dari Raja Luhak...
ROKAN HULU (RIAU), KOMPASPOS.COM - Mantan Bupati Rokan Hulu, H. Suparman S.Sos.M.Si gelar Datuk Sutan Botuah menerima Titah dari Raja Luhak Rambah, H.T. Mansur Mansi yang dipertuan Jumadil Alam, dalam pertemuan di kediamannya di Jalan Sisingamagaraja Pekanbaru, Selasa (13/9/2022).
Dalam Kesempatan itu Raja Rambah Menitahkan Kepada H.Suparman untuk melaksanakan Musda.
Dalam Memenuhi undangan Raja Luhak Rambah, Suparman didampingi Sutan Mahmud Kepala Kerapatan Adat Luhak Rambah, beserta Hulu balang Alirman gelar Sutan Dubalang Raja,
Sesuai dengan AD/ART LAMR, 40 hari usai masa jabatan berakhir maka wajib dilaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) untuk tingkat Kabupaten/Kota, untuk diketahui Masa Jabatan H.Zulyadaini berakhir pada 20 Juli 2022 Lalu.
Hal ini tertera dalam SK yang ditanda tangani oleh Dewan Pimpinan Agung LAM Riau, Nomor: SK-15/LAMR/IX/2022 pada tanggal 05 September 2022. Tokoh Rohul yang merupakan mantan Ketua DPRD Riau H.Suparman, ini, menerima SK nya pada Jumat, (09/09/2022) Siang.
SK tersebut dikeluarkan menimbang berakhirnya Surat Keputusan Lembaga Adat Melayu Riau Nomor : SK-14/VI/LAMR/2022 yang diterbitkan pada tanggal 5 November 2021 tentang perpanjangan dan perubahan pengurus sementara Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hulu.
Diketahui kekuasaan tertinggi dalam LAM Riau berada sepenuhnya pada Musyawarah Besar untuk tingkat Provinsi dan Musyawarah Daerah untuk tingkat Kabupaten/Kota. Sesuai dengan AD/ART LAMR, 40 hari seusai masa jabatan berahir maka wajib dilaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) untuk tingkat Kabupaten/Kota.
Menurut H.Mansur Mansi, maksud dari dilaksanakannya musda tersebut untuk memilih lagi siapa yang nantinya akan menjadi Pengurus dari lembaga kerapatan adat Rohul yang baru dan akan memimpin LAMR agar lebih maju dan berkembang khususnya di kabupaten Rokan hulu
"Oleh sebab itu H Suparman dipercaya kembali oleh masyarakat kabupaten Rokan Hulu, serta lembaga kerapatan adat Luhak Rambah untuk menjadi ketua Lembaga Kerapatan adat Rokan Hulu (LAMR)," pungkasnya.
Penulis : Bejo
COMMENTS