SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Polres Simalungun gelar Fokus Group Discussion (FGD) dalam rangka pengamanan kebijakan pemerin...
SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Polres Simalungun gelar Fokus Group Discussion (FGD) dalam rangka pengamanan kebijakan pemerintah terkait dengan penyesuaian harga BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Simalungun, Kamis, (01/09/22), sekira pukul 09.00 WIB, di gedung aula Andar Siahaan Polres Simalungun.
Tujuan pelaksanaan FGD sekaligus sosialisasi terkait adanya kenaikan harga BBM bersubsidi, sesuai rencana pemerintah akan mengalami kenaikan harga eceran.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung mengatakan kegiatan FHD ini digelar agar menyamakan pemahaman serta opini bersama dalam menyikapi kebijakan pemerintah terkait dengan penyesuaian harga BBM bersubsidi di Wilayah Kabupaten Simalungun.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia, kata Kapolres, Konsumsi dan Subsidi Pertalite belum tepat sasaran karena dinikmati oleh masyarakat menengah atas sehingga pemerintah berencana akan menyiapkan program Bantalan Sosial serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk masyarakat yang terdampak dari penyesuaian harga BBM.
"Untuk itu, saya berharap kepada kita semua bisa memahami rencana pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM, yang berdampak terhadap biaya transportasi dan logistik sehingga dikhawatirkan adanya pihak-pihak yang mencari keuntungan dalam situasi ini, dengan menimbun BBM yang menggunakan berbagai cara seperti modifikasi tanki kendaraan sehingga dapat mengisi BBM lebih banyak, membeli dengan jerigen dengan jumlah yang tidak normal semua hal-hal ini dapat mengakibatkan kepanikan atau Panic Buying, itulah sebabnya kita harus duduk bersama agar kita bersama dapat memahami karena ini menyangkut hajat dan kehidupan orang banyak," kata Kapolres.
Untuk para pengusaha SPBU yang melakukan penyimpangan, AKBP Ronald Sipayung menegaskan hal itu tentunya ada sanksi dari pihak Pertamina itu sendiri seperti pengurangan stok BBM atau sanksi beratnya pencabutan izin SPBU.
Kepolres juga menegaskan bahwa ada larangan dan atau melarang pihak SPBU menjual pada konsumen dengan menggunakan jerigen atau kendaraan roda empat yang dengan sengaja dimodifikasi tangki minyak.
Tampak hadir pada kegiatan tersebut Perwakilan Bupati Simalungun Kesbangpol Kabupaten Simalungun, Arifin Nainggolan, Kadis Sosial Kabupaten Simalungun, Sakban Saragih, Kadisnaker Kabupaten Simalungun Benny Saragih, PLH Kabag Ops Kompol Gering Damanaik, PLH Kabag Ren AKP Resbon Gultom, Kabid Penanganan Konflik Simalungun Melvi T Situmorang, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, Kasat Binmas Polres Simalungun AKP Hengky B. Siahaan, Kasat Intelkam Polres Simalungun IPTU Teguh Raya Putra Sianturi, para Kapoksek di Simalungun serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan juga pengusaha SPBU yang ada di Kabupaten Simalungun.
Penulis : Zico
COMMENTS