ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Bangko berhasil menangkap seorang diduga pelaku narkoba di rumahnya, di jalan Pusara 2 Kepenghul...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Bangko berhasil menangkap seorang diduga pelaku narkoba di rumahnya, di jalan Pusara 2 Kepenghuluan Bagan Puncak Pesisir kecamatan Bangko, kabupaten Rokan Hilir, Sabtu, (10/9/22), sekira pukul 11.25 WIB.
Pelaku yang diamankan tersebut, yakni ZS alias Usul (37). Bersama pelaku turut diamankan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 140 gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Senin, (12/9/22), membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut.
Dijelaskan AKP Juliandi, awalnya Anggota Opsnal Polsek Bangko memperoleh informasi yang layak dipercaya dari masyarakat bahwa di TKP ini ada penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Kemudian anggota Opsnal Polsek Bangko melaporkan kepada Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto, SH, dan Kapolsek memerintahkan Panit l Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan STr.K, MM memimpin Anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Sesampainya di TKP, anggota Opsnal Polsek Bangko langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan melihat 1 orang laki-laki sedang duduk di lantai, kemudian langsung diamankan dan ditanyai nama yang mengaku bernama ZS alias Isul.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, dan tepatnya didalam kamar ditemukan berupa, 1 buah dompet tangan warna hijau yang berisikan didalamnya yaitu 6 bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 56 bungkus plastik bening berklip merah kosong, 1 buah sendok plastik warna ungu,1 buah sekop yang terbuat dari pipet,1 unit Handphone Samsung Lipat warna putih.
Anggota Opsnal Polsek Bangko langsung mengamankan tersangka beserta barang buktinya ke Mapolsek Bangko guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Keseluruhan barang bukti yang dibawa 1 buah dompet tangan warna hijau yang berisikan didalamnya 6 bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 56 bungkus plastik bening berklip merah kosong, 1 buah sendok plastik warna ungu dan 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, serta 1 unit Handphone merk Samsung lipat warna putih.
"Untuk hasil ters urine telah dilakukan dan hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Metaphetamine, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS