ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Dengan restoratif justice, sebagai bentuk penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan hukum yang b...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Dengan restoratif justice, sebagai bentuk penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan. Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) Polres Rokan Hilir Polda Riau berhasil mendamaikan perkelahian antara warga binaannya.
Penerapan Program Prioritas Kapolri Program No XII yaitu Kegiatan Problem solving, tindak pidana ringan di masyarakat melalui mediasi sebagai basis resolusi ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Labuhan Papan Polsek TPTM Brigadir, A.P. Siregar, di Kantor Kepenghuluan Labuhan Papan Kecamatan TPTM, Sabtu, (3/9/2022), Pukul 10.00 WIB.
Problem solving ini dihadiri oleh Datuk Penghulu Labuhan Papan Ahmad Sunardi A.md. A K, dan Kepala Dusun 02 Ruslan, serta kedua belah pihak yaitu, Yendri Anas (22) dengan Bambang Irawan (21).
Diketahui antara keduanya telah terjadi perkelahian, pada Jumat,.(2/9/2022) Pukul 22.30 WIB, di Jln Parit Jawa RT 07 RW 03 Kepenghuluan Labuhan Papan hingga mengakibatkan pelipis mata sebelah kanan Bambang Irawan mengalami luka ringan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya penerapan Program restoratif justice terhadap warga binaan yang ada di wilayah hukum Polres Rohil ini.
Dijelaskan dia, kegiatan problem solving yang terjadi di tengah masyarakat, dilaksanakan dengan memberikan penjelasan perkara, sejelas jelasnya sesuai fakta di lapangan dan duduk permasalahan agar tidak terjadi kembali.
Kemudian memberikan saran dan pendapat agar permasalahan di selesaikan secara kekeluargaan karena kedua belah pihak sudah beristri, dan setelah keduanya bersepakat untuk berdamai lalu membuat surat kesepakatan perdamaian yang berkeadilan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
"Hasil yang dicapai, keduanya mufakat bahwa dengan kesadaran tanpa paksaan, kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke Hukum dan menyelesaikan secara kekeluargaan, dengan membuat surat kesepakatan perdamaian yang di ketahui oleh Penghulu Labuhan Papan," pungkasnya.
Penulis : Zurfami
COMMENTS