ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga kerap setubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun berkali-kali, seorang Ayah tiri berinisi...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga kerap setubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun berkali-kali, seorang Ayah tiri berinisial S (45) digelandang Tim Opsnal Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) ke Mapolres Rohil, Jumat, (16/9/22), pukul 17.00 WIB.
Laki laki yang juga berprofesi sebagai buruh dan tinggal di Kepenghuluan Sekeladi Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir ini digelandang, atas laporan ibu korban yang juga isteri S.
Ibu korban tidak terima putrinya yang masih dibawah umur itu diperlakukan keji oleh suaminya yang terjadi berkali-kali sejak Maret 2022. Dan baru diketahuinya, pada Jumat, (16/9/22), pukul 11.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu, (17/9/22), membenarkan adanya laporan Polisi serta pengungkapan perkara Dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rokan Hilir.
Dijelaskan AKP. Juliandi, pengungkapan kasus ini bermula Pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira pukul 11.00 WIB, korban ditemukan oleh Bhabinkamtibmas Brigadir V Simbolon dan Bripka Hamdani menangis di Pos Security kebun, kemudian mereka menanyakan kepada korban penyebab kenapa menangis, dan saat itu korban menjelaskan bahwa telah disetubuhi oleh ayah tiri korban hingga berkali kali sejak bulan Maret 2022.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas itu membawa pelapor (ibu korban) dan korban ke Polres Rokan Hilir, untuk membuat laporan. Dan menindak lanjuti laporan ini, Tim Opsnal Polres Rokan Hilir, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kebun kelapa sawit milik masyarakat sedang bekerja, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku telah diamankan, dengan barang bukti satu potong pakaian. Tersangka dijerat Pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 )Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS