ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tawar-tawarkan kompor dan tabung gas LPG 3 Kg diduga hasil curiannya, seorang pria ditangkap Tim Opsnal...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tawar-tawarkan kompor dan tabung gas LPG 3 Kg diduga hasil curiannya, seorang pria ditangkap Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Panipahan Polres Rohil, Jumat, (2/9/22) Pukul 13.00 WIB.
Pria bernama MD alias Mindrik (29), pekerjaan buruh gudang ikan alamat di Jln Bhakti Gg. Keling Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, ditangkap atas aksinya melakukan pencurian di rumah Hairy (52) seorang Nelayan, yang beralamat di Jalan Gereja Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, pada Selasa, (30/8/2022), pukul 04.00 WIB, lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK, M.Si dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu, (3/9/22), membenarkan telah dilakukan Jajarannya di Polsek Panipahan. Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di Wilayah hukum Polres Rohil tersebut.
Dijelaskan dia, awalnya, kata pelapor, saat Itu dia baru pulang ke rumah dari sembahyang di Vihara Pekong Merah. Setelah sampai di dalam rumahnya, dia terkejut karena melihat papan lantai rumahnya terbuka sebanyak 3 keping dan rusak yang diduga dicongkel dengan alat. Kemudian dia melihat 1 buah kompor gas dan tabung gas elpiji 3 Kg serta portabel speaker merk Yamada warna hitam tidak ada lagi.
Selanjutnya, tas bahu warna hitam beserta baju dan uang ringgit sebanyak 5 ringgit dan uang Tiongkok sebanyak 100 Yuan dan selembar uang kertas sebanyak Rp 75 ribu. KTP, surat vaksin 1,2 dan 3, juga ada batu cincin saya sebanyak 3 buah juga ikut hilang. Kemudian dia melakukan pencarian tetapi tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan merasa dirugikan sebanyak Rp. 5.000.000,- lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.
Sehubungan dengan kejadian yang dilaporkan pelapor tersebut, Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Kemudian ia mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang bernama Mindrik, yang menawarkan barang-barang di daerah Jalan Bersama Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas. Selanjutnya, Ps.Kanit Reskrim bersama dengan tim opsnal melakukan penyelidikan keberadaan yang diduga pelaku.
Setelah keberadaannya diketahui Ps.Kanit Reskrim beserta tim opsnal berhasil mengamankan diduga pelaku, dan setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah hasil curian yang dilakukannya. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang turut diamankan bersama tersangka ini, kata AKP. Juliandi, berupa, 1 unit kompor gas dua tungku Merk Rinnai warna Stainless dan hitam lengkap dengan selang regulatornya, 1 unit tabung gas LPG ukuran 3 kg warna hijau.
"Telah dilakukan tes urine tersangka ini dan hasilnya adalah positif mengandung methampetamin dan amphetamine. Pelaku ini di sangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-5 K.U.H.Pidana," jelas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS