ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Unit Reskrim Polsek Sinaboi tangkap dua orang pelaku pencurian tabung gas LPG, Rabu, (26/10/22), sekira...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Unit Reskrim Polsek Sinaboi tangkap dua orang pelaku pencurian tabung gas LPG, Rabu, (26/10/22), sekira pukul 15.30 WIB.
Kedua pelaku, yakni, JJ alias Pakde (51) warga Jln Kuala Sinaboi Kecil Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, dan PMP alias Pasaribu (27), warga Jln Kampung Aman Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.
Keduanya di tangkap saat sedang berada di Gudang Tangkahan Ikan milik salah satu warga yang berada di Jalan Kuala Sinaboi Kecil Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil.
Keduanya diringkus polisi, atas ulahnya melompati pagar dan masuk ke rumah Herman Bustam alias Ahyam (53) yang terletak di Kuala Sinaboi Kecil Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, pada Rabu, (19/10/2022), Pukul 20.00 WIB lalu, serta mencuri gas LPG dan garam.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya kejadian Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh jajaran Polsek Sinaboi tersebut.
Dijelaskan dia, awal ya Pelapor atau korban pulang dari Bagan Siapi api dan tiba di rumahnya, saat pelapor ke dapur hendak memasak air, pelapor melihat tabung gas LPG miliknya yang berada didapur sebanyak 6 buah, sudah berkurang sebanyak 3 buah, diantaranya 1 buah tabung gas LPG besar dan 2 buah tabung gas LPG kecil.
Keesokan harinya, pelapor mengecek ke gudang miliknya yang berada didepan rumah dan melihat 3 karung garam sudah hilang, dimana garam tersebut sebelumnya berada didalam gudang miliknya. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil lebih kurang 2 juta rupiah dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinaboi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan didapat Informasi bahwa Pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut bernama saudara JJ alias Pakde dan PMP alias Pasaribu.
Diketahui keberadaan pelaku sedang berada di gudang tangkahan ikan, kemudian Unit Reskrim Polsek Sinaboi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan interogasi terhadap pelaku PMP, dan pelaku mengakui bahwa yang melakukan pencurian adalah dirinya bersama dengan pelaku saudara JJ alias Pakde.
Pelaku melakukan pencurian, dengan cara Pelaku JJ alias Pakde melompati pagar rumah korban, sedangkan pelaku PMP alias Pasaribu menunggu diluar, kemudian pelaku JJ alias Pakde menuju kebelakang rumah korban dan membuka pintu belakang rumah, dan mengambil tabung gas milik korban yang berada didalam rumah korban.
"Adapun barang hasil curian berupa 2 tabung gas kecil ukuran 3 kg tersebut telah dijual olehnya dengan harga 200 ribu ribu rupiah kepada warga Kepenghuluan Sungai Bakau. Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi guna penyidikan lebih lanjut, dan tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana," jelas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS