ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Bagan Sinembah tangkap seorang pria yang diduga pelaku perampokan mobil rental, Selasa, (18/10/2...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Bagan Sinembah tangkap seorang pria yang diduga pelaku perampokan mobil rental, Selasa, (18/10/22), pukul 19.00 WIB.
Pelaku yakni JS (25), warga Paket G Kelompok IV Kepenghuluan Harapan Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Sedangkan korbannya, yakni Sikat (32), warga Jln Bambu Kuning Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.
Kejadiannya, bermula pelaku berpura-pura ingin merental mobil yang dipesan oleh seorang perempuan, lalu menodongkan pisau dan melakban serta menyekap korban selama 1 hari lebih. Kejadian di Jln Lintas Riau-Sumut Balam KM 29 Balam atau Kebun Ivomas Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, pada Senin, (17/10 2022), Pukul 22.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, saat dikonfirmasi, Kamis, (20/10/22), membenarkan adanya pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.
Dijelaskan dia, awalnya, korban menjemput seorang terlapor perempuan disimpang suka rukun Bagan Batu yang sebelumnya memesan rentalan kepada pelapor yang minta diantarkan ke Pekanbaru dengan alasan mau melihat orangtua sakit.
Dan sesampainya di KM 29 Balam, dua orang laki-laki teman perempuan tersebut sudah menunggu dipinggir jalan, kemudian pelapor berhenti dan perempuan tersebut mengatakan salah satu Laki-laki tersebut adeknya mau ikut juga ke Pekanbaru, tetapi laki-laki yang satu lagi tidak ikut dan meminta pelapor untuk di antarkan kerumahnya kearah kebun ivomas.
Tetapi tidak lama berjalan tiba-tiba penumpang laki-laki yang berada dibelakang langsung menodongkan pisau keleher pelapor, dan pelapor berusaha melawan tetapi tangan Korban langsung diborgol dan matanya ditutup lakban serta pakai baju korban.
Dan setelah itu korban di bawa keliling-keliling oleh Terlapor dan berganti mobil hingga Pelapor berhasil melarikan diri dan meminta tolong kepada masyarakat, Kemudian masyarakat membantu Pelapor dan menangkap salah satu Terlapor dan kemudian menghubungi polisi, kemudian membawa Terlapor ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan, kata AKP. Juliandi berupa, 1 unit Mobil Toyota Avanza warna hitam Bm 1695 Rq beserta Stnk, 1 buah kunci kontak mobil Toyota Avanza, 1 bilah pisau, 1 rol lakban warna hitam, 1 buah borgol, 1 buah baju warna hitam yang sudah robek, Uang Tunai sebesar Rp. 5 juta rupiah.
"Tes urine tersangka ini hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) K.U.H.Pidana," jelas AKP Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS