KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Polsek Kampar berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga pengedar Narkoba jenis daun ganja kering. ...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Polsek Kampar berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga pengedar Narkoba jenis daun ganja kering. Keduanya kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku ditangkap pada, Senin (10/10/2022) sekira pukul 07.30 WIB, di rumahnya masing-masing.
Pelaku adalah DP (27) warga Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya, dari tangannya berhasil diamankan kotak Rokok Merek In Mild yang didalamnya terdapat 1 bungkus Kertas timah berisi diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering dan Handphone Merek Infinix warna abu-abu.
Pelaku kedua RHM (23) warga Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya. Darinya berhasil diamankan barang bukti berupa tas ransel Merek Euck warna abu-abu, hijau, Kantong plastik warna putih Merek Central Busana yang didalamnya terdapat 1 kantong plastik warna hitam putih yang didalamnya berisi diduga keras Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering dan 1 kantong plastik merek indomaret warna putih yang berisikan (tiga) bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisi diduga keras Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering dan Handphone Merek Samsung warna Hitam.
Penangkapan kedua pelaku ini berawal Unit Reskrim polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat di salah satu rumah yang terletak di Jalan Mawar, Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Kampar, AKP Marupa Sibarani, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Toni, SH, MH beserta anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Kemudian tim langsung menuju ke rumah yang dimaksud yang berada di Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya dan ditemukan pelaku di rumahnya dan langsung di lakukan penggeledahan oleh unit reskrim Polsek Kampar dengan didampingi aparat Desa.
Dan hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut dan saat dilakukan interogasi pelaku mengakui Daun Ganja kering tersebut miliknya yang ia peroleh dengan cara membelinya dari seorang laki laki bernama RHM yang sebelumnya dibeli dengan harga Rp 50 ribu dan akan dijualnya.
Selanjutnya pelaku DP dilakukan interogasi dan memberitahukan barang haram tersebut ja dapat dari pelaku RHM. Usai itu, tim langsung melakukan penangkapan pelaku RHM di rumahnya yang tidak jauh dari rumah pelaku DP.
Kemudian terhadap pelaku RHM, juga digeledah dan diinterogasi. Pelaku mengakui bahwa benar dialah yang telah menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering yang disita dari DP tersebut. Dan saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti daun ganja kering, dan ia mengaku dapat daun ganja kering tersebut dari warga Pekanbaru yang ia panggil dengan sebutan IP.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH saat dikonfirmasi, Selasa, (11/10/22), membenarkan penangkapan kedua pelaku diduga pengedar narkoba jenis daun ganja kering tersebut.
"Kedua pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan ke Polsek Kampar guna proses hukum lebih lanjut. Sedaangkan untuk pelaku IP kini sudah menjadi DPO Polsek Kampar," ujar Kapolsek.
Kedua pelaku, sambung Kapolsek, dijerat pasal 114 Jo Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Hasil tes urine keduanya positif mengandung Methamphetamine," pungkas Kapolsek.
Penulis : Canggih
COMMENTS