ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Sudah 7 bulan jadi pengedar sabu, seorang buruh tani berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pujud Polre...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Sudah 7 bulan jadi pengedar sabu, seorang buruh tani berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil) di rumahnya yang terletak di Krikilan Lapangan C Kepenghuluan Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil, Rabu, (2/11/ 2022), Pukul 14:30 WIB.
Buruh tani bernama S (38) di tangkap polisi atas informasi yang diperoleh dari masyarakat dengan barang bukti seberat 1.84 Gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, saat dikonfirmasi, Jumat, (4/11/22), membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu oleh unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil.
Dijelaskan AKP Juliandi, awalnya tim Opsnal Polsek Pujud itu mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di TKP ini sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pujud langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan patroli di seputaran TK tepatnya di Krikilan Lap C Kep. Tanjung Medan Barat. Kemudian tim opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sedang berdiri di tepi jalan depan rumahnya.
Pada saat diinterogasi mengaku bernama saudara S dan mengaku ada menyimpan sabu di kantong celana, lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap saudara S. Dan di saku celana belakang sebelah kiri ditemukan 1 bungkus Rokok ON BOLD yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip merah bungkus pertama terdapat 4 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Jenis sabu sedangkan bungkus ke- 2 berisikan 5 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu, di saku belakang sebelah kiri ditemukan uang sebesar Rp.425.000 dan 1 Unit HP Oppo Warna Hitam.
Selanjutnya tim mengundang aparat Desa setempat dan dilakukan penggeledahan di dalam rumah milik saudara S, dan berhasil ditemukan di kamar belakang tepatnya di dinding ditemukan 1 buah tas sandang motif loreng yang didalamnya berisikan 1 bungkus palstik bening Klip merah yang didalamnya terdapat 45 bungkus plastik bening kosong, 2 buah mancis, 1 buah skop terbuat dari pipet, 1 buah gunting, dan di dinding bawah kamar ditemukan 1 buah bong lengkap.
Dia mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari saudara berinisial IS (Dpo) yang beralamat di Rambahan Desa Bagan Toreh Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumut. Telah dilakukan Pengembangan Terhadap saudara IS (DPO), akan tetapi yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
"Kemudian terhadap saudara S bersama barang bukti diamankan dan berdasarkan hasil interogasi, bahwa saudara S membeli narkotika jenis sabu dari saudara DPO Pada hari Sabtu tanggal 29 November 2022. Dan dia mengaku sudah lebih kurang 7 bulan membeli narkotika jenis sabu dari saudara IS," jelas AKP. Juliandi.
Barang bukti, yang diamankan, kata AKP. Juliandi, berupa 9 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 2 ungkus Plastik bening kosong, 1 unit hp Oppo warna Hitam, 1 bungkus Rokok ON BOLD, 1 buah Tas Sandang Motif Loreng, 1 buah Plastik Klip merah berisikan 45 bungkus Plastik Klip merah kosong, 2 buah mancis, 1 buah alat hisap Bong lengkap, 1 buah gunting, 1 buah gunting warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 425.000,- serta sehelai celana Jeans panjang warna biru.
"Dari tes urine tersangka positif mengandung zat metampetamina. Untuk tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.
Penulis : Zurfami
COMMENTS