Tampak, Datuk Pengulu Bosau menyerahkan kunci balai adat Kenegerian Air Tiris yang baru kepada Datuk yang dianggap berhak memegang kunci pin...
Tampak, Datuk Pengulu Bosau menyerahkan kunci balai adat Kenegerian Air Tiris yang baru kepada Datuk yang dianggap berhak memegang kunci pintu Balai Adat Kenegerian Air Tiris |
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tidak terima Datuk Pengulu Bosau, Zulfahmi, S.Sos diberhentikan secara sepihak dan dianggap menyimpang dari aturan adat, puluhan Anak Kemanakan beserta Ninik Mamak Persukuan Mandeiling Kenegerian Air Tiris melakukan aksi damai dengan mengiring/mengarak Datuk Pengulu Bosau ke Balai Adat Kenegerian Air Tiris, Rabu, (16/11/22).
Pengiringan Datuk Pengulu Bosau ke balai adat sebagaimana disebut dalam istilah adatnya mengembalikan Pinang pulang ke tampuknya, dan sirih pulang ke gagangnya, dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap), Datuk Panglimo, Fahrudin atau yang akrab disapa Reva.
Pantauan awak media, begitu sampai di Balai Adat Kenegerian Air Tiris, Korlap aksi damai menyampaikan orasi bergantian menolak pemberhentian Datuk Pangulu Bosau secara sepihak yang dianggap menyimpang dari aturan adat, dan tetap berpegang teguh bahwa Zulfahmi, S.Sos adalah Datuk Pangulu Bosau yang sah menurut aturan adat.
Setelah berorasi singkat, selanjutnya anak kemanakan mengiring Datuk Pangulu Bosau kembali ke Istana Kenegerian Air Tiris dengan membongkar paksa Gembok dan Kunci Istana, dan selanjutnya menggantinya dengan kunci baru kemudian menyerahkan kunci kepada Datuk yang dianggap berhak memegang kunci balai adat Kenegerian Air Tiris.
Adapun yang menjadi tuntutan pada aksi damai ini, diantaranya :
1. Meminta sebagian Ninik Mamak 12 Kenegerian Air Tiris menjunjung tinggi kelestarian adat Kenegerian Air Tiris Limo Koto Kampar dibawah naungan norma adat Andiko 44.
2. Menolak keberadaan Advokat/Pengacara Agusman Idris, SH, MH dalam pengaturan hukum adat Kenegerian Air Tiris yang dikuasakan oleh sebagian Ninik Mamak 12.
3. Menolak keterlibatan sebagian Ninik Mamak 12 dalam pendirian/pembentukan Raja Air Tiris Melayu Kampar, sebab di Kenegerian Air Tiris adalah bagian wilayah Limo Koto Kampar yang berlandaskan Undang Jati (Lantak Sociek, Tali Sabuah).
4. Meminta kepada sebagian Ninik Mamak Air Tiris untuk tidak ikut campur dalam pembentukan dan pemberhentian Ninik Mamak Persukuan yang ada di Kenegerian Air Tiris, terutama terhadap Datuk Zulfahmi, S.Sos yang telah dinobatkan sebagai Datuk Pengulu Bosau Persukuan Mandeiling Kenegerian Air Tiris (Kuah Baiwuik Dagiong Bacoca, Baseghak Kabumi, Baendang Kalangik).
Jalannya aksi damai Forum Anak Kemanakan beserta Ninik Mamak Persukuan Mandeiling ini dikawal ketat oleh personil kepolisian gabungan dari Polres Kampar dan Polsek Kampar.
Sebelum jalannya aksi damai ini, Kapolres Kampar, AKBP. Didik Priyo Sambodo, SIK yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol Maitertika, SH, MH berpesan kepada para peserta aksi agar menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin, hindari keributan dan menegaskan kepada pihak lain yang tidak berkepentingan agar tidak turut campur dalam urusan adat.
"Kami kepolisian tidak menghalangi aksi damai, mau berorasi silahkan, tapi jangan sampai anarkis, dan jangan sampai terjadi keributan. Apabila ada terjadi persoalan hukum, silahkan laporkan dan diselesaikan dengan jalur hukum," ujar dia.
Sementara itu, Camat Kampar, Drs. Amri yudo menegaskan bahwa pemerintah kecamatan berada ditengah dan tidak ada keberpihakan.
Dalam kesempatan ini, Camat juga mengucapkan terimakasihatas keinginan dari Datuk, Ninik Mamak dan anak kemanakan yang berupaya mengembalikan adat kepada asalnya, atau yang disebut 'Pinang balik ke Tampuk, Sirih Balik ke Gagangnya'.
Camat juga berpesan, agar aksi damai ini tidak melenceng dari apa yang menjadi arahan dari Ketua Lembaga Adat Kampar (LAK).
"Kami tidak berpihak, namun kami mendukung untuk mengembalikan kepada adat yang sebenarnya," tegas Amri Yudo.
Terpisah, saat ditemui usai aksi damai, Datuk Pengulu Bosau, Zulfahmi, S.Sos mengatakan, aksi damai ini dipicu oleh adanya ketidaksinambungan antara para Ninik Mamak 12 terkait dengan masalah Ulayat maupun adanya kerajaan yang dibentuk di Kenegerian Air Tiris ini.
Menurut dia, ada keinginan dari sebagian Ninik Mamak 12 itu untuk memberhentikannya sebagai Datuk Pengulu Bosau dengan cara membuat fitnah-fitnah dan bekerjasama dengan pengacara, dan menggantikan dirinya dengan orang lain.
"Apa yang dilakukan oleh Ninik Mamak bekerjasama dengan pengacara memberhentikan saya sebagai Pengulu Bosau tentunya tidak sesuai dengan adat yang berlaku, karena untuk mengangkat atau memberhentikan Ninik Mamak itu harus melalui prosedur adat. Karena adat ini bertangga naik dan berjenjang turun, dan Mamak itu dibesarkan oleh anak kemanakan. Jadi untuk mengangkat atau memberhentikan Ninik Mamak itu harus melalui musyawarah dari Persukuannya masing-masing, termasuk juga disitu didalam Kenegerian Air Tiris ini adalagi Dunsanak yang tigo Niniok namanya, kalau kami dari suku Mandeiling, Dunsanak yang Tigo Niniok harus berkoordinasi dulu untuk mengangkat atau memberhentikan Ninik Mamak," jelas dia.
Anehnya, kata Datuk Pengulu Bosau, dia diberhentikan oleh sebagian Ninik mamak melalui pengacara, tentunya ini sangat tidak sesuai dengan aturan adat yang berlaku.
"Pengacara tidak ada dan tidak boleh ikut campur dalam pengangkatan maupun pemberhentian Ninik Mamak," tegas dia.
Lebih lanjut Datuk Pengulu Bosau menjelaskan, kenyataan yang terjadi sebagian Ninik Mamak bekerjasama dengan pengacara memberhentikan dirinya secara sepihak dengan menerbitkan surat pemberhentian dan diedarkan kemana-mana.
"Menyikapi hal ini, kemudian kami dari persukuan Mandeiling, baik anak kemanakan beserta Ninik Mamak mengadakan musyarawah dan menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh sebagian Ninik mamak bekerjasama dengan pengacara ini tidak bisa diterima, dan selanjutnya kami melayangkan surat klarifikasi, namun tidak digubris. Setelah sekian lama, sekitar 3 sampai 4 bulan tidak juga digubris, maka pada hari ini, forum anak kemanakan beserta dengan Ninik Mamak melakukan aksi damai yang tujuannya ingin memberi tahu kepada sebagian Ninik Mamak itu, bahwa apa yang mereka lakukan tidak sesuai dengan aturan adat," jelas dia.
Datuok Pangulu Bosau juga menyampaikan bahwa semenjak dikeluarkannya surat pemberhentian sepihak yang dianggap melanggar aturan adat itu, dia tidak pernah lagi diundang dalam forum Ninik Mamak 12 yang selalu diadakan setiap hari Rabu di Balai Adat Kenegerian Air Tiris ini.
"Padahal menurut aturan adat istiadat kenegerian Air Tiris, saya Datuk Pengulu Bosau adalah Pucuk Godang Kedalam, yang artinya saya yang memegang kuasa atas Balai Adat Kenegerian Air Tiris ini," kata dia.
"Setelah dibongkarnya kunci pintu dan diganti kembali kunci serta telah diserahkan kunci kepada Datuk yang dianggap berhak memegang kunci Balai Adat Kenegerian Air Tiris ini, dan Datuk Pengulu Bosau telah diiring/diarak ke Balai Adat Kenegerian Air Tiris ini, artinya Pinang telah pulang ke tampuknya, dan sirih telah pulang ke gagangnya," pungkasnya.
Penulis : Canggih
COMMENTS