ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Bangko berhasil menangkap seorang diduga pembobol rumah kosong dan curi 4 ban mobil Mitsubishi P...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Bangko berhasil menangkap seorang diduga pembobol rumah kosong dan curi 4 ban mobil Mitsubishi Pajero Sport didalamnya, Senin, (14/112022), pukul 15.00 WIB.
Edi (42) berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan korban bernama Hasrul Adli (40) atas kehilangan ban mobil yang berada di rumah kosong miliknya yang terletak di Jln Perwira Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu, (29/10/2022), pukul 17.30 WIB. Lalu hingga mengalami kerugiannya mencapai sebesar Rp 15 juta rupiah.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, saat dikonfirmasi, Rabu, (16/11/22), membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Bangko.
Dijelaskan AKP Juliandi, kejadiannya, saat seperti biasanya pelapor mengecek rumahnya yang dalam keadaan kosong, saat menuju ke dapur ditemukan jendela ventilasi dan pintu terbuka dalam keadaan rusak. Dan pelapor tidak menemukan ban merk Dunlop ukuran 265.60 dan velg asli berwarna hitam kombinasi putih dengan ukuran R18 mitsubishi pajero sebanyak 4 buah yang terletak di ruang dapur.
Setelah itu pelapor memanggil dan memberi tahu kepada saksi 1 Mustamar (56 tahun) dan saksi II Hari Septia (29 tahun) untuk menyaksikan bahwa di rumah pelapor benar telah terjadi pencurian. Dan atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan sebanyak Rp.15.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.
Menindak lanjuti itu, Didapat informasi bahwa diduga pelaku pencurian sedang berada didalam rumah di Jl. Perwira Gang Wahyu, Kelurahan Bagan Hulu. Lalu tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Aiptu Mujiono, segera menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang mengaku bernama Edi alias Edi.
Setelah diinterogasi saudara Edi alias Edi mengakui telah mengambil 4 buah ban mobil merk Dunlop di alamat rumah milik pelapor tadi.
Barang bukti yang diamankan, kata AKP. Juliandi, berupa 4 buah ban mobil merk Dunlop ukuran 265.60 dan velg asli berwarna hitam kombinasi putih dengan ukuran R18 Mitsubishi Pajero.
"Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko membawa tersangka ke Mako Polsek Bangko untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka disangkakan Pasal 363 KUHPidana," jelas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS