ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Kelihatan gugup dan hampir menabrak saat melintas dihadapan Kapolsek Sinaboi Polres Rokan Hilir, ternya...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Kelihatan gugup dan hampir menabrak saat melintas dihadapan Kapolsek Sinaboi Polres Rokan Hilir, ternyata seorang pria tersebut membawa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,95 Gram, dan berakhir ditangkap, Minggu, (13/11/2022) pukul 19.30 WIB.
Pria bernama SH (39) alamat Jln Poros Bagan Tanjung RT Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir terlihat gugup saat melintas dihadapan Kapolsek Sinaboi Iptu H Timbunan, S, Sos, M.Si bersama Briptu Robet Kriswanto ingin menuju ke Polsek Sinaboi tepatnya di Jalan Poros Sungai Bakau Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa, (15/11/22), membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut.
Dijelaskan dia, awalnya Kapolsek Sinaboi saudara Iptu H. Tinambunan dan Briptu Robet Kriswanto selesai makan di warung, saat ingin menuju ke Polsek Sinaboi, mereka berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, bersamaan itu Pelaku melintas dengan menggunakan Sepeda motor Honda Revo, Pelaku terlihat gugup sehingga akan menabrak sepeda motor yang digunakan oleh Kapolsek Sinaboi.
Curiga terhadap pelaku, kemudian terhadap pelaku dihentikan dan pada saat itu juga melintas anggota Bhabinkamtibmas Sinaboi Bripka Gunawan lalu saksi sekdes Kep. sungai Bakau, saudara M. Yusuf. kemudian atas perintah Kapolsek Sinaboi agar Bripka Gunawan melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, dengan disaksikan oleh saudara sekdes.
Pada penggelahan ini, ditemukan dikantong celana sebelah kanan pelaku yang dibungkus dengan sebuah tisu yaitu 1 Bungkus Plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika sabu sabu. Selanjutnya dilakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa barang yang ditemukan diduga narkotika sabu sabu adalah miliknya. Selanjutnya pelaku SH beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sinaboi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti, yang turut diamankan bersama pelaku, berupa, 1 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal Diduga Narkotika Sabu sabu, 1 Helai Celana Jeans Panjang warna hitam, 1 buah Gulungan Kertas Tisu, 1 buah Dompet warna coklat merk Levis dan 1 Unit Sepeda Motor merk Honda Revo.
" Telah dilakukan tes urine tersangka, dan hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine. Untuk sangkaan, saudara berinisial SH ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS