ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim opsnal Polsek Kubu tangkap seorang pemuda yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di rumahnya...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim opsnal Polsek Kubu tangkap seorang pemuda yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di rumahnya yang berlokasi di jalan KH. Kama Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir, kecamatan Kubu Babussalam kabupaten Rokan Hilir, Jumat, (4/11/22), sekira pukul 19.00 WIB.
Seorang pemuda terduga pengedar sabu yang ditangkap, yakni MH (22), dan dia mengakui telah melakukan jual beli narkotika jenis sabu. Bersama dia turut diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,81 gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan terduga pengedar sabu tersebut.
Dijelaskan AKP. Juliandi, awalnya Personel Polsek Kubu mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa di TKP ini sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, kemudian personel langsung melaporkan kepada Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka Riky Tri Laksono, dan Kanit itu melaporkan ke Kapolsek Kubu AKP Zulmar,SH. Atas perintah Kapolsek Kubu, tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa yang bernama MF, dan kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah miliknya dengan disaksikan oleh Kepala Dusun setempat, dan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berlis merah yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu, tepatnya di bawah lantai sudut kamar, barang bukti 1 bungkus plastik bening berlis merah yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu dari bawah karpet plastik yang berada di dalam kamar, 1 Unit Handphone merek REDMI Warna biru, 1 unit Handphone merek VIVO warna hitam, 1 buah dompet, 1 buah tas sandang warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 7.510.000,-.
Setelah dilakukan Interogasi terhadap pelaku, saudara MF itu tidak mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, namun pelaku mengakui bahwa pelaku melakukan jual beli narkotika jenis sabu-sabu yang didapat dari saudara A (DPO).
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kubu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP. Juliandi.
Hasi tes urine tersangka, kata AKP. Juliandi, hasilnya negatif. "Untuk pasal yang dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS