ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Satresnarkoba Polres Rokan Hilir tangkap dua orang pelaku narkoba di jalan lintas Riau-Sumut daerah Bal...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Satresnarkoba Polres Rokan Hilir tangkap dua orang pelaku narkoba di jalan lintas Riau-Sumut daerah Balam KM 7, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat, (11/11/22), sekira pukul 19.00 WIB.
Kedua pelaku yakni, ES (41) warga Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam KM. 7, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir dan SH (39), warga Balam KM 8, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Keduanya digerebek polisi di salah satu rumah di Jalan Lintas Riau-Sumut Daerah Balam KM.07, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, atas tindak lanjut dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Dan ternyata benar dari keduanya petugas berhasil mengamankan seberat 2,57 Gram barang bukti berupa serbuk bening diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK, MSi dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu, (13/11/22), membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba tersebut.
Dijelaskan AKP. Juliandi, penangkapan ini, bermula adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di TKP ini sering dijadikan sebagai tempat jual beli narkotika jenis sabu, atas informasi itu Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan,setelah melakukan pengintaian, tim melakukan penggerebekan ke rumah tersebut.
Kemudian, didepan rumah itu diamankan seroang laki-laki mengaku bernama saudara SH, dan dari penguasaanya diamankan unit HP Nokia serta 1 bungkus plastik berisikan 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang sempat dibuangnya, kemudian dalam rumah tersebut tim kembali mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama saudara ES.
Dari hasil penggeledahan dalam rumah tersebut, tim menemukan lagi sejumlah benda diduga keras terkait tindak pidana narkotika berupa 1 bungkus plastik bening berisi 11 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibalut tisu, bungkus-bungkusan plastik kosong, alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol warna hitam disambung pipet, 2 buah kaca pirex, timbangan digital, 3 buah mancis, 1 Handphone Android dan sejumlah uang.
Selanjutnya pada saat dipertanyakan, kedua terlapor mengakui ada kaitannya dengan benda diduga narkoitika yang ditemukan, Kemudian terlapor serta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.
"Hasil Tes urine tersangka, keduanya didapati hasilnya positif mengandung Amphetamine selanjutnya kedua tersangka dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS