LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Peraturan Desa tentang penyelenggaraan perlindungan anak sulit pada proses perumusan na...
LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Peraturan Desa tentang penyelenggaraan perlindungan anak sulit pada proses perumusan namun akan lebih sulit lagi pada tahap aplikasinya di lapangan. Karena itu Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik mengingatkan agar lebih gencar melakukan sosialisasi. Sebab menurutnya masyarakat adalah penegak hukum yang paling signifikan. Ketika sebuah peraturan diketahui dan dipahami oleh masyarakat maka masyarakat itu sendiri yang akan menegakkannya.
Hal tersebut disampaikan Sekda pada Peluncuran Peraturan Peraturan Desa Terkait Perlindungan Anak Desa Jerowaru dan Desa Menceh, yang berlangsung di Rupatama 1 Kantor Bupati Lotim, Selasa, (29/11/22). Sekda mengingatkan untuk melihat Perdes tersebut sebagai sebuah produk yang membutuhkan promosi.
Promosi, jelas Sekda, dapat melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat sehingga diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih kuat bagi masyarakat.
Masih dalam upaya sosialisasi, Sekda menyebut Pemerintah Desa dapat memanfaatkan Dana Desa untuk mendukung sosialisasi.
Sekda menyebut Pembentukan peraturan desa sebagai hak istimewa desa yang diharapkan dapat dioptimalkan untuk membangun desa.
Sekda mengapresiasi dua desa tersebut serta lembaga yang mendampingi seperti RUTGERS Indonesia, organisasi internasional untuk migrasi (IOM) dan lembaga terkait lainnya.
Sekda juga mengapresiasi keberhasilan Perdes, khususnya Perdes desa Jerowaru yang disebut berhasil menggagalkan satu kasus pernikahan usia anak yang merupakan bagian dari upaya perlindungan anak. Satu kasus, menurut Sekda, signifikan untuk pencegahan munculnya kasus serupa di masa mendatang.
Pembentukan Perdes Perlindungan Anak di dua desa tersebut telah melalui berbagai proses dan melibatkan pula berbagai elemen termasuk menyerap aspirasi seluruh pihak terkait.
Peluncuran Perdes dihadiri pula Kepala DP3AKB, RUTGERS Indonesia, IOM, sejumlah OPD teknis, Kepala Desa Jerowaru dan Menceh, serta sejumlah elemen dari dua desa bersangkutan.
Penulis : Ril
COMMENTS