ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim opsnal unit reskrim Polsek Kubu ringkus seorang Oom bejat di Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Ro...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim opsnal unit reskrim Polsek Kubu ringkus seorang Oom bejat di Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tega cabuli korban ponakannya sendiri yang masih berusia dibawah umur, Rabu, (9/11/22), sekira pukul 23.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini, atas laporan dari ayah kandung korban (39) yang tidak terima anaknya yang masih dibawah umur telah dicabuli oleh oomnya sendiri.
Seorang oom yang berusia 42 tahun ini tega mencabuli ponakannya yang masih berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar di kediaman terlapor, pada Rabu 9 November 2022, sekira pukul 20.00 WIB.
Terungkapnya kejadian pencabulan ini, bermula pelapor (ayah kandung korban) mendapat informasi dari anak kandungnya (korban, red) yang menyampaikan kepadanya melalui via WhatsApp dengan mengatakan "Assalamu' alaikum, Assalamu'alaikum", kemudian pelapor langsung menghubungi anak pelapor melalui telephone, akan tetapi tidak diangkat anaknya.
Setelah itu korban kembali mengirimkan pesan WhatsApp kepada pelapor dengan mengatakan "Ayah, jangan marah ya", dan pelapor coba menghubungi anaknya kembali, akan tetapi juga tidak diangkat. Dan setelah itu saudari korban kembali mengirimkan pesan Via WhatsApp kepada pelapor dengan mengatakan "Ayah, saya (menyebut namanya) tidak bisa ngangkat nanti ayah marah, ayah saya pacaran ya, yah. Maaf saya udah nggak perawan, maaf ayah, bukan cowok saya yang buat, tapi Oom laki ibu (nama bibinya) maaf saya tidak bisa berbuat apa-apa ya yah,".
Membaca pesan via WhatsApp yang dikirimkan oleh anaknya pelapor langsung mendatangi anak pelapor yang saat itu sedang berada di rumah kakeknya yang berjarak kurang lebih 3 kilometer dari rumah pelapor, setelah bertemu dengan anak pelapor, anaknyapun menangis dan mengatakan semua kejadian kepada pelapor.
Setelah itu pelapor medatangi rumah adik pelapor, kemudian pelapor menceritakan kejadian yang dialami oleh anaknya kepada adiknya, setelah itu pelapor merasa tidak senang dengan perbuatan terlapor kemudian pelapor mendatangi kantor polsek Kubu untuk melaporkan perbuatan diduga pencabulan tersebut.
Selanjutnya, personel piket polsek Kubu bersama dengan tim Opsnal melakukan cek di tempat kejadian perkara dugaan Pencabulan. Kemudian didapat informasi bahwa terlapor sedang berada di rumahnya, mendapat informasi tersebut personel Polsek kubu langsung mengamankan terlapor dan menginterogasi terlapor.
Berdasarkan hasil interogasi dan pengakuan terlapor, benar telah melakukan pencabulan terhadap saudari korban sebanyak 3 kali. Selanjutnya terlapor dibawa ke Polsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut dan membawa korban untuk dilakukan Visum Et Revertum di Puskesmas Rantau panjang kiri.
Untuk barang bukti yakni berupa 1 Lembar Surat Visum dari Puskesmas Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam, 1 Helai celana dalam warna pria cream, 1 Helai celana panjang warna hitam, 1 Helai celana pendek warna merah, 1 Helai baju lengan panjang warna Orange, 1 Helai Bra warna merah jambu, 1 Helai celana dalam wanita warna hijau dan 1 Unit Handphone Oppo A5 S warna hitam.
Kapolres Rohil AKBP. Andrian Pramudianto, SIK, MSi, melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP. Juliandi, SH saat dikonfirmasi Jum'at (11/11//22), membenarkan pengungkapan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.
"Kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Polsek Kubu guna proses hukum lebih lanjut. untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS