KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Gerak cepat, tidak sampai 24 jam, Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir berhasil ciduk 2 orang pela...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Gerak cepat, tidak sampai 24 jam, Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir berhasil ciduk 2 orang pelaku pencurian pembobol rumah warga ditempat berbeda, Selasa, (15/112022), sekira pukul 23.30 WIB.
Kedua pelaku, yakni, AY (28) warga Jl. Bhakti Gg Kubu Kepenghuluan Panipahan Darat dan SP (27) warga Jl Bhakti Kepenghuluan Panipahan Darat.
Keduanya diciduk atas aksinya sebagaimana yang dilaporkan oleh korban seorang ibu rumah tangga bernama Devi Ratnasari (28) warga Jalan Bhakti Gg Kubu Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, pada Selasa, (15/112022), Pukul 03.00 WIB. Kerugian korban mencapai Rp 11 juta 5 ratus ribu rupiah.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK, M.Si melalui Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi saat dikonfirmasi, Jumat, (18/11/22), membenarkan pengkapan kedua pelaku pencurian tersebut.
Dijelaskan dia, kejadian ini berawal pelapor bangun dari tidur dan hendak ke kamar mandi, pelapor melihat pintu kamar yang awalnya terkunci sudah dalam keadaan terbuka, namun pelapor tidak merasa curiga, kemudian pelapor menuju ke kamar mandi dan pada saat hendak ke kamar mandi pelapor melihat pintu belakang rumah miliknya dalam keadaan terbuka.
Merasa curiga dengan keadaan itu, pelapor langsung kembali ke kamar dan melakukan pengecekan, pelapor melihat bahwa 1 buah dompet warna hitam milik pelapor yang berisikan uang tunai senilai lebih kurang Rp.10 juta Rupiah dan 1 lembar kartu E-KTP an. Devi Ratnasari serta 1 lembar kartu ATM BRI an. Devi Ratnasari, 1 lembar STNK sepeda motor an. Ira Ardina dengan Nomor polisi BK 2944 YBN, 1 kantong plastik warna hijau yang berisikan uang tunai senilai Rp.1.juta rupiah, serta 1 unit handphone android merk Oppo A37 wama silver telah hilang dari dalam tas milik pelapor yang mana tas tersebut diletakkan oleh pelapor pada saat tidur di atas kasur tepat disamping pelapor tidur. Atas Kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadiantersebut Ke Polsek Panipahan.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung, SH untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Dan tidak berapa lama, PS.Kanit mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang meminjam uang kepada saksi Sirum, sebesar Rp 5 ratus ribu rupiah, dengan jaminan STNK sepeda motor an.Ira Ardina.
Mendapatkan informasi tersebut, lalu Team opsnal langsung menemui saksi, ternyata benar bahwa STNK adalah salah satu barang milik korban yang telah hilang, dan dari keterangan saksi juga bahwa yang meminjam uang kepada saksi dengan jaminan STNK Sepeda motor adalah saudara AY.
Kemudian, sekira pukul 18:00 WIB, team berhasil mengamankan saudara AY di Jl. bhakti Gg.Kubu Kepenghuluan Panipahan Darat. Dari tersangka ini ditemukan uang sebesar Rp. 50 ribu rupiah, yang mana uang tersebut merupakan sisa dari hasil pembagian pencurian, lalu tersangka menerangkan telah melakukan pencurian di rumah korban bersama dengan satu orang temannya yang bernama SP.
Berdasarkan keterangan tersebut, team langsung melakukan pencarian terhadap pelaku kedua yang kemudian saudara SP berhasil diamankan di Jln.Bersama Kep. Teluk Pulai. Dimana dari tersangka ini disita barang bukti berupa 1 helai celana jeans panjang warna biru Dongker merk "DIEL", yang mana celana tersebut merupakan barang yang di beli oleh tersangka dari uang hasil pencurian. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang dibawa bersama tersangka, kata dia berupa, 1 lembar STNK sepeda motor R2, atas nama Ira Ardina, uang tunai sebesar Rp.5 puluh ribu rupiah.dan 1 helai celana jeans panjang warna biru Dongker merk "DIEL".
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 Ayat 2 K.U.H.Pidana," jelas dia.
Penulis : Zurfami
COMMENTS