KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Seorang pria yang masih berumur 19 tahun, nekat mencabuli pacarnya yang masih berumur 14 tahun, kini pelaku ...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Seorang pria yang masih berumur 19 tahun, nekat mencabuli pacarnya yang masih berumur 14 tahun, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Polsek Siak Hulu.
Pelaku berinisial RW (19), warga Kecamatan Siak Hulu. Sedangkan korbannya warga kota Pekanbaru yang masih berusia 14 tahun.
Terungkapnya kasus pencabulan ini bermula dari kecurigaan tante korban yang merasa curiga dengan gelagat korban yang sering keluar malam, dan akhirnya tente korban mendesak korban untuk cerita. Dan diketahuilah korban di cabuli oleh pelaku, saat mengetahui korban menceritakan hal tersebut ke keluarganya, pelaku langsung kabur.
Menurut keterangan korban, pelaku telah berpacaran dengan korban selama 2 bulan, dan pada Senin, (24/10/22), sekira pukul 19.30 WIB, korban dicabuli oleh pelaku di semak-semak sekitaran tempat pemandian di Kecamatan Siak Hulu.
Tidak Terima dengan kelakuan pelaku, tante korban melaporkan kejadian yang dialami korban ke Polsek Siak Hulu.
Awal mula kejadian tersebut, pada Senin, 24 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WIB pelaku menjemput korban di depan gang rumah korban dan membawa korban.
Pelaku membawa korban ke daerah pemandian di Kecamatan Siak Hulu, sesampainya disana kemudian pelaku memberhentikan sepeda motornya.
Setelah itu, pelaku turun dari sepeda motornya kemudian pelaku melakukan tindakan asusila dengan bujuk rayu, sehingga korban dicabuli layaknya hubungan suami istri.
Selanjutnya, usai terima laporan korban, dilakukan pencarian dan menerbitkan DPO terhadap pelaku. Akhirnya pada Senin tanggal 19 Desember 2022 sekira pukul 18.00 WIB, anggota Unit reskrim Polsek Siak Hulu bersama dengan Unit Reskrim Polres Siak mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Dan atas perintah Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin, SH, MH melalui Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu AKP Hendri Berson, SH Kemudian Panit II Opsnal IPDA Syahrial beserta anggota Reskrim lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di Kabupaten Siak.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin, SH, MH saat dikonfirmasi, Selasa, (20/12/22), membenarkan penangkapan pelaku.
"Pelaku sempat DPO karena melarikan diri ke Kabupaten Siak. Dan kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Kapolsek.
"Pelaku sudah melanggar pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas Zainal.
Penulis : Canggih
COMMENTS