ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Kembangkan kasus penyalahgunaan sabu-sabu, unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir (Rohil) berha...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Kembangkan kasus penyalahgunaan sabu-sabu, unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil meringkus seorang DPO diduga pengedar Narkoba di halaman kantor imigrasi Bagan Siapi-api, Kamis, (29/12/22), pukul 16.00 WIB.
DPO yang berhasil diringkus tersebut, yakni GF alias Pinda (37), alamat Jln SMAN 2 Kepenghuluan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.
Dia diringkus atas pengembangan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu tersangka Herman alias Man dan Susilawati alias Endek, yang telah meringkuk di tahanan Polsek Sinaboi karena tertangkap di Jln. Poros Sinaboi Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil, tepatnya di dalam Rumah Manipol, pada Rabu 2 November 2022, lalu.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, SH, SIK, M.Si melalui Kasi Humas Polres Rohil AKPJuliandi SH saat dikonfirmasi, Sabtu, (31/12/22), membenarkan adanya laporan penangkapan DPO oleh Polsek Sinaboi.
Dijelaskan AKP Juliandi, adapun keterlibatan tersangka dalam hal penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tersangka saudara Herman alias Man dan saudari Susilawati alias Endek adalah berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa kalau narkotika jenis sabu tersebut adalah milik tersangka saudara GF alias Pinda.
Dan hal itu sesuai dengan hasil interogasi terhadap tersangka Saudara GF alias Pinda, yang mengakui bahwa benar dia sebagai pengedar narkotika dan narkotika yang didapat dari tersangka sebelumnya tadi itu benar adalah miliknya yang dijual olehnya kepada kedua tersangka, dan didapat dari inisial A yang kemudian ditetapkan pula sebagai ( DPO).
"Atas pengakuannya itu tim yang dipimpin oleh Ps. Kanit reskrim membawa tersangka ke Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.
Barang Bukti yang diamankan terkait kasus ini, kata AKP Juliandi, berupa 1 Bungkus Plastik Klip Merah Bening berukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 13 bungkus Plastik bening klip merah kecil yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 1 buah kotak permen berwarna hijau, 1 buah dompet kecil, 1 buah kaca pirex, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 buah pingset,1 buah alat hisap bong, 1 buah mancis, 1 bungkus plastik bening klip merah sedang kosong dan 1 buah kotak rokok merk Gajah Baru.
"Telah dilakukan tes urine tersangka dan dari hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine. Setelah itu saudara GF alias Pinda disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS