ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim Opsnal Polsek Bangko berhasil ringkus seorang diduga pelaku pencurian, Jumat, (30/12/22), sekira pu...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim Opsnal Polsek Bangko berhasil ringkus seorang diduga pelaku pencurian, Jumat, (30/12/22), sekira pukul 22.30 WIB.
Seorang pelaku tersebut, yakni H (30) warga jalan Bulan Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Pelaku diringkus polisi setelah didapati beraksi mencuri di Ruko milik Indra Wati (45), yang beralamat di Jalam Pelabuhan Hulu Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, pada Rabu 28 Desember 2022, sekira pukul 22.00 WIB.
Dari aksinya, pelaku membawa kabur rokok, benda berharga lainnya dan uang tunai korban sehingga diperkirakan atas kejadian itu uang pelapor raib sebanyak Rp 18 juta rupiah.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan dugaan tindak pidana Curat di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko ini.
Dijelaskan AKP Juliandi, kejadiannya saat pelapor pergi dari ruko menuju rumah orangtua pelapor dan meninggalkan Saksi I Sumarjo ( 42) yang sedang tidur di Ruko untuk mandi, setelah itu pelapor kembali ke tokonya dan melihat kunci gembok sudah dirusak oleh pelaku yang tidak
dikenal.
Lalu pelapor masuk ke dalam Ruko telah hilang diantara Rokok surya besar 2 slop, Rokok Sampurna 2 slop, Rokok Surya kecil 1 slop -Rokok Mustika 2 slop Uang tunai sebanyak Rp.5 juta rupiah didalam dompet warna coklat serta Uang tunai sebanyak Rp.3 juta rupiah didalam laci kasir Emas berbetuk gelang bermata giok warna hijau Bernilai Rp.5.juta rupiah kalung berbentuk bulat bulat dan batang Bernilai Rp.4.juta rupiah. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan sebanyak Rp.18 juta rupiah, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko.
Kemudian setelah mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Panit l Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan, S.Tr.K.M.M langsung menuju tempat tersebut dan melihat keberadaan pelaku, dan selanjutnya melakukan penangkapan. Pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku atas nama H, dia mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri.
Selanjutnya, tim Opsnal Polsek Bangko melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara melakukan penembakan kearah atas sebanyak 3 kali namun tidak diindahkan oleh pelaku. Kemudian dilakukan penembakan kearah kaki pelaku dan mengenai bagian betis kaki sebelah kanan pelaku. selanjutnya membawa pelaku ke RSUD Dr Pratomo Bagansiapiapi guna pengobatan dan kemudian membawa pelaku ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut.
Barang Bukti yang dibawa bersama tersangka, kata AKP Juliandi, berupa Rokok Mustika 1 slop, Rokok Surya Kecil 1 slop Rokok Sampurna 4, Rokok Surya Besar 4 Bungkus dan 1 buah gembok bewarna silver.
"Hasil tes urine tersangka Positif Amphethamin dan methapetamin. Selanjutnya untuk tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP Pidana," pungkas AKP Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS