ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Seorang diduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu diringkus Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang Polres Ro...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Seorang diduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu diringkus Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang Polres Rohil, didepan rumahnya dengan barang bukti seberat 0,64 gram sabu, Minggu, (8/1/2023), sekira pukul 19.00 WIB.
Pengedar Sabu yang diringkus yakni, Darno alias Seno (30 tahun) alamat Jln. Lintas Bagan Siapi-api, Kepenghuluan Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, SH, SIK, M.Si melalui Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, SH saat dikonfirmasi, Rabu, (11/1/23), membenarkan penangkapan terduga pengedar sabu oleh Polsek Rimba Melintang tersebut.
Penangkapan itu, bermula informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang dikenal dengan nama Darno alias Seno merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu, atas adanya informasi tersebut, Kapolsek Rimba Melintang, Ipda Bonni Ferdy Sagala, SH memerintahkan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian didapatkan informasi lanjutan bahwa Seno ini sedang akan menjual narkotika jenis sabu kepada seseorang di TKP. Lalu, tim opsnal bergerak ke lokasi memastikan kebenarannya, dan setibanya di lokasi tim opsnal melihat terlapor sedang berdiri di pinggir jalan, kemudian tim opsnal mendekati dan langsung mengamankannya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, dan dari tangannya ditemukan 1 buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening kecil beklip merah yang masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 3 bungkus kosong plastik bening beklip merah ukuran sedang, 2 bungkus kosong plastik bening beklip merah ukuran kecil, dan 1 buah skop kecil yang terbuat dari pipet plastik
Selain itu, dari kantong celana nya di temukan uang tunai sejumlah Rp 7 ratus ribu rupiah diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, 1 unit handpone merk Vivo warna biru, dan 1 unit handpone merk Nokia warna biru, dan saudara Seno mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan mengaku sudah sekitar satu tahun menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
"Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako Polsek Rimba Melintang guna pengusutan perkaranya lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS