KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Nekat mencabuli seorang anak yang masih berusia dibawah umur berulang kali, seorang pria warga kecamatan Kam...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Nekat mencabuli seorang anak yang masih berusia dibawah umur berulang kali, seorang pria warga kecamatan Kampar Kiri Tengah babak belur dihajar massa. Mirisnya, korban merupakan adik iparnya sendiri.
Pelaku adalah GN (35) warga kecamatan Kampar Kiri Tengah, sedangkan korbannya masih berusia 13 tahun. Atas aksi bejatnya itu, pelaku dilaporkan oleh ibu korban inisial SA (53), ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
Terbongkar kasus memalukan ini, bermula pada Senin, (17/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB, disaat ibu korban mendapat Kabar dari abang korban AP (21), yang menerangkan bahwa korban pernah dicabuli oleh pelaku yang tidak lain menantunya sendiri.
Mendengar hal itu, Ibunya SA langsung mencari korban dan menanyakan kebenarannya. Dan ternyata benar, korban mengaku pernah dipaksa disetubuhi oleh abang iparnya bernama GN yang terjadi pada hari dan tanggal yang tidak diingat korban sekitar bulan Juli 2021 sekira pukul 23.00 WIB di kamar rumah pelaku GN.
Pelaku GN juga pernah melakukan perbuatannya dengan mencekik leher, mencubit paha dan mengancam korban supaya mau disetubuhi.
Dan perbuatan pelaku ini sudah berulang kali dan terakhir kali pada hari dan tanggal yang tidak diingat korban sekitar bulan November 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, di Kamar tidur rumah pelaku.
Setelah mendengar pengakuan korban, Ibu korban menanyakan ke menantunya terkait kebenaran kejadian tersebut dan pelaku mengakui kalau dirinya benar telah melakukan perbuatan menyetubuhi korban seperti yang diceritakan korban.
Kemudian, begitu Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Elva Hendri, SH, MH mendengar hal tersebut, langsung ke rumah korban. Dan sampai disana pelaku sudah dihajar oleh masyarakat yang telah mengetahui perbuatan pelaku tersebut.
Selanjutnya Kanit Reskrim Andi Azhari, SH langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk diproses hukum.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri, SH, MH saat dikonfirmasi, Selasa, (17/1/23), membenarkan peristiwa penangkapan pelaku ini.
"Pada saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur," Jelas Kapolsek.
Pelaku ini, kata Kapolsek, sudah melanggar pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Kapolsek.
Penulis : Canggih
COMMENTS