KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Kepala Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar masa Bhakti 2023-2027 resmi dilantik oleh Pj Bupati Kampar, Dr...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Kepala Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar masa Bhakti 2023-2027 resmi dilantik oleh Pj Bupati Kampar, Dr. H. Kamsol, MM diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M.Si, Selasa, (03/01/23), di aula kantor Bupati Kampar.
Pelantikan ini diawali dengan pembacaan naskah SK pelantikan yang ditandatangani oleh Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM tertanggal 02 Januari 2022, dilanjutkan dengan Pengucapan sumpah dan pengukuhan , penandatangan Berita acara Naskah Pelantikan dan pemasangan tanda jabatan sebagai kepala desa.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini sesuai dengan Keputusan Pj. Bupati Kampar Nomor 142/2/I/2023 tentang pengesahan dan pengangkatan saudara Yusjar sebagai kepala desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar masa Bhakti 2023-2027.
Hadir pada pelantikan ini Asisten Pemerintahan Setda Kampar Ahmad Yuzar, Kepala Dinas Pemerintah dan Masyrakat Desa (PMD) Loekmansyah Badoe, Camat Kampar Amri Yudo, mewakili Forkopimda Kampar serta tokoh masyrakat desa Tanjung Rambutan.
Mewakili Pj Bupati Kampar Dr H. Kamsol, MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M.Si menyampaikan pelantikan Kepala Desa ini merupakan hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021, ada beberapa desa yang bermasalah dan ada yang telah selesai dan dilantik, dan pelantikan Kepala Desa Tanjung Rambutan merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 260/B/2022 /PT. TUN tanggal 02 November 2022 dan Berdasarkan Surat Keterangan berkekuatan Hukum tetap (Inkrach) nomor W1. TUN. 6.1864/HK.06/12/2022 tanggal 08 Desember 2022 mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Kampar Nomor 140-695/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil pemilihan kepala desa serentak bergelombang di Kabupaten Kampar tahun 2021 masa bakti 2021 - 2027.
Khusus Kepala Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar No urut 90 atas nama Dedi Wahyudi, SE dan mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan yang baru yang menetapkan penggugat sebagai sebagai kepala desa Tanjung Rambutan Masa Bakti Tahun 2022 - 2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dan hari ini kita telah melakukan pelantikan Kepala Desa Tanjung Rambutan, ini adalah perjalan panjang dan terakhir dengan keluarnya surat keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan," ujar Yusri
Tugas dan tanggung jawab semenjak pelantikan ini, kata Yusri, akan membawahi seluruh masyarakat yang ada di Tanjung Rambutan.
"Kami mewanti-wanti dan memonitor bahwa tugas Kepala Desa adalah menjalankan pemerintahan pada tingkat desa, menjaga stabilitas desa, pengayom, semua ini tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Yusri.
Kepada masyarakat, Yusri berpesan harus menjaga bersama-sama, saling menghargai, menciptakan kondisi tenang dan sejuk, sehingga pelantikan ini tidak tercoreng.
"Ayomi seluruh masyarakat, tentu tidak semudah yang dibayangkan, didepan sebagai contoh, yang ditengah memberi peringatan, dibelakang mengikuti," ucap Yusri.
Yusri juga meminta usai dilantik ini tidak ada euforia dalam bentuk apapun setelah pelantikan ini, jangan ada syukuran dan pesta rakyat, karena ini untuk kebaikan kita semua.
"Kami mengucapkan selamat kepada Yusjar sebagai kepala desa jalankan amanah dengan sebaiknya, dan kepada Isteri mohon dukungan dan dalam suksesnya program TP PKK Desa," pungkas Yusri.
Penulis : Canggih
COMMENTS