KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu berhasil meringkus 2 orang diduga pelaku Narkoba jenis sabu di 2 rumah berbeda...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu berhasil meringkus 2 orang diduga pelaku Narkoba jenis sabu di 2 rumah berbeda di RT 02 RW 13 Dusun Suka Damai Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu, Selasa, (14/2/2023), sekira pukul 22.00 WIB malam tadi.
2 pelaku narkoba yang diringkus Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu yakni NF dan FL. Dari pelaku NF diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 1 paket sedang dan 4 paket kecil, sedangkan dari pelaku FL diamankan barang bukti sebanyak 10 paket kecil sabu.
Kronologis penangkapan berawal ketika Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH mendapat informasi dari warga bahwa di Desa Rimba Beringin sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, mendapat informasi tersebut Kapolsek langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hermoliza SH untuk melakukan penyelidikan di Desa Rimba Beringin.
Alhasil, pada TKP pertama di salah satu rumah yang berada di RT 02 RW 13 Dusun Suka Damai sekira pukul 22.00 WIB, didapati seorang pria dengan inisial NF, saat dilakukan penggeledahan ditemukan padanya 1 paket sedang dan 4 paket kecil dibungkus uang pecahan kertas Rp 2.000,- yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pada pukul 22.15 WIB, Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke TKP kedua masih dalam wilayah RT/RW yang sama, di rumah tersebut Tim Opnal menemukan lelaki inisial FL, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 10 bungkus paket kecil yang diduga narkotikan jenis sabu terbungkus dalam plastik bening ukuran sedang. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Tapung Hulu guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH saat dikonfirmasi Rabu, (15/2/23), membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba tersebut.
"Kedua pelaku berikut barang buktinya kini telah diamankan di Mapolsek Tapung Hulu untuk kita lanjutkan ke tahap penyidikan," ujar Nurman.
"Kedua pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Nurman.
Penulis : Canggih
COMMENTS