LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Masyarakat Pringgabaya yang diwakili Tokoh agama, tokoh masyarakat, Kepala Desa Pringga...
LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Masyarakat Pringgabaya yang diwakili Tokoh agama, tokoh masyarakat, Kepala Desa Pringgabaya, Pohgading, Pohgading Timur dan BPD masing-masing, serta Camat Pringgabaya, DPRD, Forkopimda, serta Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur sepakat untuk mengajukan usul dan meminta Gubernur NTB menghentikan kegiatan penambangan pasir besi di wilayah kecamatan Pringgabaya, Selasa, (07/03/2023).
Kesepakatan tersebut menyusul kisruh penambangan pasir besi PT. AMG yang dinilai meresahkan masyarakat. Perusahaan tersebut dinilai tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merusak infrastruktur jalan yang telah dibangun pemerintah. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat sekitar melainkan pula merugikan negara. Lebih lagi tidak ada kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Lombok Timur.
Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui silaturahmi dengar pendapat Pemda dengan perwakilan masyarakat Pringgabaya, tokoh agama, Forkopimda, dan DPRD Lombok Timur.
Rapat yang berlangsung di ruang VIP Pendopo Bupati di pimpin langsung Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy dan dihadiri pula sejumlah pimpinan OPD seperti Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, Inspektur Daerah, dan Kepala BPKAD.
Selain meminta Gubernur untuk menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan PT. AMG dengan mencabut dan membatalkan izin penambangan di wilayah Kecamatan Pringgabaya, kesepakatan bersama tersebut juga berisi permintaan kepada Gubernur NTB untuk tidak lagi memberikan segala bentuk izin penambangan kepada Perusahaan manapun di wilayah Kecamatan Pringgabaya, utamanya yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan. Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa kewenangan penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang kelautan, kehutanan, dan energi serta sumberdaya mineral ada pada pemerintah pusat dan provinsi.
Karena itu Pemda Lombok Timur tidak memiliki kewenangan kecuali untuk menghentikan sementara dan menyampaikan kepada pemerintah provinsi.
Kesepakatan lainnya adalah menutup sementara seluruh kegiatan penambangan pasir besi demi kondusifitas, keamanan, dan kelestarian lingkungan di Wilayah Kecamatan Pringgabaya.
Penulis : Ril
COMMENTS