Pemkab Muba Tandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pembangunan Jaringan Listrik

PALEMBANG (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM -  Tercatat 99.17 persen masyarakat Kabupaten Muba sudah menikmati aliran listrik. Namun, saat i...

PALEMBANG (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Tercatat 99.17 persen masyarakat Kabupaten Muba sudah menikmati aliran listrik. Namun, saat ini berdasarkan data PLN beberapa Desa di Kecamatan Batanghari Leko dan Kecamatan Lais yakni Desa Sako Suban dan Desa Pangkalan Bulian dan Desa Epil Barat yang belum dialiri listrik. 

Tak ingin kondisi tersebut terus berlarut dan berimbas ke ribuan KK di beberapa Desa tersebut, Pj Bupati Apriyadi Mahmud jemput bola dan gaspol meminta PLN untuk segera merealisasikan kebutuhan listrik di dua desa tersebut. 

Hal ini diketahui saat Pj Bupati Apriyadi Mahmud menghadiri langsung Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Jaringan Listrik Desa yang Berada dalam Kawasan Hutan di Ruang Sriwijaya PT. PLN UID S2JB Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (28/3/2023). 

"Sebelumnya pada Januari 2023 lalu dua Desa di Kecamatan Batanghari Leko yakni Desa Ulak Kembang dan Desa Sungai Angit resmi menikmati aliran listrik, ini tentunya berkat sinergi dan kolaborasi bersama pak Gubernur Herman Deru ke PLN agar warga di dua Desa tersebut mendapatkan aliran listrik. Nah, ke depan kami juga mengusulkan Percepatan Pembangunan jaringan listrik khususnya desa  Sako Suban, Pangkalan Bulian dan Epil Barat termasuk dusun dusun di Muba yang belum dialiri listrik," ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud. 

Lanjutnya, persoalan kebutuhan aliran listrik menjadi perhatian serius dirinya selaku Pj Bupati Muba dan menyangkut kebutuhan hidup masyarakat di Muba. "Saya sengaja hadir langsung, karena ini sangat penting menyangkut kepentingan masyarakat Muba, semoga ada realisasi segera," paparnya. 

Ia mengatakan, saat ini di Muba tercatat berdasarkan data PLN sudah sekitar 99 persen warga Muba menikmati aliran listrik. "Kalau dua Desa ini sudah mendapatkan aliran listrik dari PLN tentu ratio Desa berlistrik di Muba akan bertambah dan semakin memudahkan masyarakat Muba," urainya. 

Mantan Kepala Bappeda Muba ini menambahkan, ada ribuan KK di Desa Sako Suban dan Pangkalan Bulian Kecamatan Batanghari Leko  dan Desa Epil Barat Kecamatan Lais yang belum mendapatkan pasokan aliran listrik PLN, tentu ini menjadi perhatian serius Pemkab Muba untuk terus meminta dan mendorong PLN merealisasikan infrastruktur aliran listrik. 

"Kalau kita tidak intervensi langsung ini akan terus berlarut, sementara masyarakat menjerit membutuhkan aliran listrik, termasuk kebutuhan listrik di Desa Epil Barat Kecamatan Lais yang baru saja pemekaran menjadi Desa," tegasnya. 

Sementara itu, General Manager PT PLN UID S2JB, Amris Adnan menyebutkan pihaknya mencatat ada sebanyak 30 Desa di Sumsel dan dua diantaranya di Kabupaten Muba yang belum mendapatkan aliran listrik dari PLN. "Target kita tahun 2024 semuanya bisa tuntas termasuk dua Desa di Kabupaten Muba," katanya. 

Ia menerangkan, permasalahan Desa yang belum mendapatkan pasokan aliran listrik di PLN salah satu penyebabnya yakni Desa tersebut berada di kawasan hutan. 

"Misalnya di dua Desa di Muba yakni Desa Sako Suban dan Pangkalan Bulian Kecamatan Batanghari Leko yang berada di kawasan hutan lindung, padahal warga sangat membutuhkan aliran listrik," ungkap dia. 

Ia berharap, melalui penandatanganan nota kesepahaman tersebut dapat mempercepat realisasi 100 persen pembangunan infrastruktur jaringan listrik di desa-desa yang belum mendapatkan aliran listrik. "Semoga ini bisa berjalan sesuai target dan masyarakat di Sumsel 100 persen mendapatkan aliran listrik," ucapnya. 

Kepala Dinas ESDM Pemprov Sumsel, Hendriansyah ST mengatakan Sumsel merupakan lumbung energi dan jangan sampai masyarakat Sumsel tidak menikmati aliran energi listrik. 

"Semoga melalui pertemuan dan penandatanganan nota kesepahaman ini dapat memaksimalkan percepatan pembangunan infrastruktur jaringan listrik di Sumsel," tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Apriyadi Mahmud turut didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Drs H M Yusuf Amilin, Kepala Dinas Perkim Rismawati, Kadin Kominfo Herryandi Sinulingga AP, Plt Kadis PU PR Mirwan Susanto SE MM, Kabag SDA Setda Muba Okta Rizal SE, Kabag Hukum Setda Muba Romasari Purba SH serta Direktur utama PT MEP Agus Raflen.

Penulis : Amran

COMMENTS




Nama

ACEH,2,ACEH BARAT (ACEH),1,ACEH BARAT DAYA (ACEH),1,ACEH BESAR (ACEH),4,ACEH SINGKIL (ACEH),2,ACEH TENGAH (ACEH),17,ACEH TENGGARA (ACEH),1,ACEH TIMUR (ACEH),46,ACEH UTARA (ACEH),35,ADVERTORIAL,117,ARTIKEL,13,ASAHAN (SUMATERA UTARA),1,BALI,8,BANDA ACEH,6,BANDA ACEH (ACEH),1,BANDAR LAMPUNG (LAMPUNG),14,BANDUNG (JAWA BARAT),1,BANGGAI (SULAWESI TENGAH),15,BANTUL (YOGYAKARTA),4,BANYUASIN (SUMATERA SELATAN),2,BATAM (KEPULAUAN RIAU),8,BATUBARA (SUMATERA UTARA),19,BEKASI (JAWA BARAT),1,BENER MERIAH (ACEH),28,BENGKALIS (RIAU),72,BENGKULU TENGAH (BENGKULU),2,BERAU (KALIMANTAN TIMUR),4,BERITA DUKA,1,BIMA (NUSA TENGGARA BARAT),6,BINTAN (KEPULAUAN RIAU),1,BIREUEN (ACEH),1,BITUNG (SULAWESI UTARA),32,BOGOR (JAWA BARAT),5,BOYOLALI (JAWA TENGAH),1,CILEGON (BANTEN),1,DELI SERDANG (SUMATERA UTARA),5,DENPASAR (BALI),2,DOMPU (NUSA TENGGARA BARAT),10,DPRD Kampar,9,DPRD SIAK,6,DUMAI (RIAU),12,EKONOMI,7,EMPAT LAWANG (SUMATERA SELATAN),1,GALERI FOTO,9,GALERI FOTO (DPRD KAMPAR),1,GAYO LUES (ACEH),4,GORONTALO UTARA (SULAWESI UTARA),1,GUNUNGSITOLI (SUMATERA UTARA),1,HUKRIM,1489,HUKUM,342,INDRAGIRI HILIR (RIAU),1,INDRAGIRI HULU (RIAU),58,INFOTORIAL,574,INTERNASIONAL,1,JAKARTA,142,JAYAPURA (PAPUA),18,KAMPAR,558,KAMPAR (RIAU),2252,KARANGANYAR (JAWA TENGAH),1,KARO (SUMATERA UTARA),1,KEEROM (PAPUA),5,KEPULAUAN MERANTI (RIAU),3,KEPULAUAN YAPEN (PAPUA),3,KERINCI (JAMBI),9,KESEHATAN,1,KISARAN (SUMATERA UTARA),2,KUANSING (RIAU),25,KULINER,2,KUPANG (NUSA TENGGARA TIMUR),1,LABUAN BAJO (NUSA TENGGARA TIMUR),1,LABUHANBATU (SUMATERA UTARA),384,LABUHANBATU SELATAN (SUMATERA UTARA),16,LABUHANBATU UTARA (SUMATERA UTARA),61,LAHAT (SUMATERA SELATAN),11,LAMPUNG BARAT (LAMPUNG),3,LAMPUNG TENGAH (LAMPUNG),1,LAMPUNG UTARA (LAMPUNG),102,LANGSA (ACEH),1,LHOKSEUMAWE (ACEH),11,LHOKSUKON (ACEH),4,LOMBOK BARAT (NUSA TENGGARA BARAT),40,LOMBOK TENGAH (NUSA TENGGARA BARAT),78,LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT),761,LOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT,502,LOMBOK UTARA (NUSA TENGGARA BARAT),4,LUBUKLINGGAU (SUMATERA SELATAN),2,MAKASAR (SULAWESI SELATAN),1,MANGGARAI (NUSA TENGGARA TIMUR),1,MANGGARAI BARAT (NUSA TENGGARA TIMUR),1,MANGGARAI TIMUR (NUSA TENGGARA TIMUR),13,MATARAM (NUSA TENGGARA BARAT),87,MEDAN (SUMATERA UTARA),23,MERANGIN (JAMBI),3,METRO (LAMPUNG),2,MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN),1021,MUSI BANYUASIN (SUMATERA SELATAN),1085,MUSI RAWAS (SUMATERA SELATAN),1,MUSI RAWAS UTARA (SUMATERA SELATAN),1,MUSIRAWAS UTARA (SUMATERA SELATAN),1,NAGAN RAYA (ACEH),2,NASIONAL,49,NIAS (SUMATERA UTARA),10,NIAS SELATAN (SUMATERA UTARA),2,NIAS UTARA (SUMATERA UTARA),1,OGAN ILIR (SUMATERA SELATAN),1,OGAN KOMERING ULU (SUMATERA SELATAN),1,OKU SELATAN (SUMATERA SELATAN),6,OLAHRAGA,10,OPINI,13,PADANG (SUMATERA BARAT),2,PADANGSIDIMPUAN (SUMATERA UTARA),2,PALEMBANG (SUMATERA SELATAN),67,PALI (SUMATERA SELATAN),1,PANDEGLANG (BANTEN),2,PAPUA,1,PARIAMAN (SUMATERA BARAT),1,PEKANBARU (RIAU),347,PELALAWAN (RIAU),395,PEMATANG SIANTAR (SUMATERA UTARA),193,PENAJAM PASER UTARA (KALIMANTAN TIMUR),1,PESAWARAN (LAMPUNG),3,PESISIR BARAT (LAMPUNG),30,PIDIE (ACEH),1,POLITIK,2,PRABUMULIH (SUMATERA SELATAN),1,PULAU TALIABU (MALUKU UTARA),35,PURWAKARTA (JAWA BARAT),3,ROKAN HILIR (RIAU),1383,ROKAN HULU (RIAU),406,SAMOSIR (SUMATERA UTARA),4,SEMARANG (JAWA TENGAH),2,SEOUL (KOREA SELATAN),1,SERANG (BANTEN),3,SIAK (RIAU),844,SIANTAR (SUMATERA UTARA),12,SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA),702,SLEMAN (YOGYAKARTA),1,SOLO (JAWA TENGAH),1,SRAGEN (JAWA TENGAH),1,SUBUSSALAM (ACEH),3,SUKABUMI (JAWA BARAT),1,SUMBAWA (NUSA TENGGARA BARAT),42,SUMBAWA BARAT (NUSA TENGGARA BARAT),1,SURABAYA (JAWA TIMUR),1,SURAKARTA (JAWA TENGAH),1,TANGERANG (BANTEN),3,TANGGAMUS (LAMPUNG),18,TANJUNG BALAI ASAHAN (SUMATERA UTARA),79,TANJUNG PINANG (KEPULAUAN RIAU),1,TANJUNGBALAI (SUMATERA UTARA),5,TAPANULI SELATAN (SUMATERA UTARA),2,TAPANULI UTARA (SUMATERA UTARA),2,TEBING TINGGI (SUMATERA UTARA),1,TERNATE (MALUKU UTARA),1,TOBA (SUMATERA UTARA),3,TULANG BAWANG (LAMPUNG),11,WAINGAPU (NUSA TENGGARA TIMUR),1,WAY KANAN (LAMPUNG),358,YOGYAKARTA,3,
ltr
item
kompaspos: Pemkab Muba Tandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pembangunan Jaringan Listrik
Pemkab Muba Tandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pembangunan Jaringan Listrik
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiY0g1gPIdolkD2ljm-wx4Tg1QgPetuvQ9c6wHHKfG5tA9mSJnHmwnYt3s8YokyDt9-UUuCvN9GbZzFDxRIf9q5i-9lycVXWPIaGSbwHbom9jrPSvjuXKTsOnOJAbDrlaXes8BzZun4PfDwVXP0JMJFQevaK08E_z1n5r-1t798F0BViSoopIOxcYWHew/s320/IMG-20230328-WA0442.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiY0g1gPIdolkD2ljm-wx4Tg1QgPetuvQ9c6wHHKfG5tA9mSJnHmwnYt3s8YokyDt9-UUuCvN9GbZzFDxRIf9q5i-9lycVXWPIaGSbwHbom9jrPSvjuXKTsOnOJAbDrlaXes8BzZun4PfDwVXP0JMJFQevaK08E_z1n5r-1t798F0BViSoopIOxcYWHew/s72-c/IMG-20230328-WA0442.jpg
kompaspos
https://www.kompaspos.com/2023/03/pemkab-muba-tandatangani-nota.html
https://www.kompaspos.com/
https://www.kompaspos.com/
https://www.kompaspos.com/2023/03/pemkab-muba-tandatangani-nota.html
true
4853056688610248325
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy