MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin gerebek dua pelaku narkoba, Senin, (3/7/23), di jalan S...
MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin gerebek dua pelaku narkoba, Senin, (3/7/23), di jalan Sekayu-Babat Toman kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu.
Kedua pelaku yakni Suparman (42) dan Gunawan (20) warga Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin digerebek saat melakukan transaksi diduga narkotika jenis Sabu.
Suparman sebagai penjual dan Gunawan sebagai pembeli. Saat penggerebekan, Suparman sempat membuang sesuatu dan setelah ditemukan barang yang dibuang tersebut adalah 2 buah potongan pipet yang berisi diduga narkotika jenis Sabu yang akan diserahkan kepada Gunawan selaku pembeli, dan setelah ditimbang seberat 0,52 gram.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK, SH, MH melalui Kasat Narkoba AKP Heri, SH, MH saat dikonfirmasi Kamis, (6/7/23), membenarkan penangkapan terhadap 2 orang tersangka saat melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu.
Dijelaskan Kasat Narkoba, terungkapnya peristiwa tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di sekitar warung milik Suparman di Jalan Sekayu - Babat Toman kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu sering dijadikan tempat transaksi narkotika, yang kemudian informasi tersebut kami tindaklanjuti, dan ternyata informasi tersebut benar.
Dalam kesempatan ini, Kasat Narkoba mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi tentang adanya transaksi narkoba tersebut.
"Kami berharap hal ini dapat dilakukan oleh masyarakat yang lain agar perduli dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah kita ini," ujar Kasat.
Dengan adanya keperdulian masyarakat, kata Kasat, Insya Allah peredaran narkoba khususnya di wilayah kabupaten Musi Banyuasin dapat ditekan, sehingga paling tidak sudah berperan menyelamatkan anak bangsa.
"Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat(1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah," pungkas Kasat.
Penulis : Amran
COMMENTS