ROKAN HULU (RIAU), KOMPASPOS.COM - Setelah melakukan penyelidikan yang panjang dengan telah memeriksa 20 orang saksi dan melakukan wawancar...
ROKAN HULU (RIAU), KOMPASPOS.COM - Setelah melakukan penyelidikan yang panjang dengan telah memeriksa 20 orang saksi dan melakukan wawancara dengan Quesioner terhadap 5 kelompok tani, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan ekpose perkara Dugaan Tindak Korupsi terkait dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten rokan hulu Tahun Anggaran 2019 s.d 2022 di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH., MH, Kamis, (27/7/23).
Bahwa gelar perkara (ekspose) tersebut dilaksanakan di aula kantor Kejaksaan Rokan Hulu yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Rokan Hulu serta turut dihadiri oleh Kajari Rokan Hulu, Kasi pidana Umum, Kasubagbin dan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan dan juga para Kasubsi dan Jaksa Fungsional di lingkungan Kejari Rokan Hulu.
Adapun hasil gelar perkara tersebut tim penyelidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu meningkatkan status perkara Dugaan Tindak Korupsi terkait dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s.d 2022 dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan karena Tim Penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup berupa penjualan pupuk bersubsidi ditingkat pengecer yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan terdapat fakta di lapangan adanya penyaluran fiktif terhadap petani yang tercantum dalam RDKK.
Fajar Haryowimbuko, SH. MH Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH, MH membenarkan bahwa hari ini, Kamis, (27/7/23), Tim Penyelidik telah melakukan Ekpose Perkara Dugaan Tindak Korupsi terkait dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s.d 2022.
"Kami berkesimpulan mulai hari ini Kamis tanggal 27 Juli 2023 perkara ini ditingkatkan dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan dikarenakan sudah ditemukan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara yang selanjutkan Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan akan memanggil para saksi agar perkara lebih terang tentang tindak pidana yang terjadi," ujarnya.
"Penanganan perkara ini dianggap penting karena pupuk bersubsidi sangat dibutuhkan petani, yang secara umum akan meningkatkan produktifitas pertanian serta menjaga ketersediaan pangan nasional," pungkas Kajari.
Penulis : Bejo
COMMENTS