MUSI BANYUASIN (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Masyarakat Desa kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin mengaku ...
MUSI BANYUASIN (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Masyarakat Desa kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin mengaku merasa sangat kecewa dengan hasil pengerjaan proyek pembangunan Rehabilitas Penataan Halaman dan pagar Pustu puskesmas tepatnya di jalan perunas blok A no 95 kelurahan Balai Agung yang diduga dikerjakan asal asalan.
Pasalnya, Rehabilitas Penataan Halaman dan pagar Pustu puskesmas yang baru selesai dikerjakan kondisinya sudah rusak. Dari pantauan awak media, proyek yang bernomor kontrak dengan nilai, sumber dana dari mana dan perusahaan apa yang mengerjakan yang baru selesai dikerjakan tersebut sudah mulai pecah-pecah dibeberapa ruas dan terlihat Meremes alias bocor. Media belum mendapatkan informasi karena papan nama proyek di lokasi sudah tidak ada lagi.
Salah seorang warga Balai Agung RZ (43) kepada awak media ini, Sabtu, (15/7/23), mengatakan, proyek Rehabilitasi Pustu ini semestinya dikerjakan dengan baik. Karena pustu alias puskesmas ini dibangun untuk dipergunakan masyarakat.
"Pustu ini baru selesai dibangun udah menimbulkan coran halaman kurang rata, dan atapnya bocor menyebabkan kalau hujan airnya ke plafon. dan papan proyek tidak di pasang ,serta tiang pagar tidak mulus Serta instalasi air atau bak WC merembes di dinding diduga akibat pihak pelaksana proyek dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi tehnik," ujar dia.
Menurut dia, buruknya kualitas pelaksanaan proyek tersebut diduga karena lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak konsultan pengawas dan pihak dinas terkait.
"Hal itu dikarenakan lemahnya pengawasan dari pihak konsultan pengawas maupun dinas terkait, sehingga pihak rekanan bekerja asal jadi dan diduga demi mengeruk keuntungan besar," kata dia.
Karena itu, sambung (Rz), dia meminta kepada pihak dinas terkait agar dapat segera memproses permasalahan ini. Karena sudah jelas bahwa pengerjaan proyek tersebut merugikan negara.
"Semestinya pihak konsultan pengawas dan PPTK dinas terkait dapat bekerja secara profesional, sehingga kualitas pekerjaan itu dapat dinikmati masyarakat," tegas dia.
Dia juga menambahkan, sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu.
Penulis : Amran
COMMENTS