ACEH UTARA (ACEH), KOMPASPOS.COM - Penindakan rokok ilegal menjadi salah satu kegiatan pengawasan yang secara rutin dilakukan oleh satpol P...
ACEH UTARA (ACEH), KOMPASPOS.COM - Penindakan rokok ilegal menjadi salah satu kegiatan pengawasan yang secara rutin dilakukan oleh satpol PP kabupaten Aceh Utara dan tim Bea Cukai wilayah kota Lhokseumawe. Kali ini penindakan dilakukan oleh satpol PP dan Bea Cukai di kawasan-kawasan rawan peredaran rokok ilegal, Rabu, (5/7/23).
Dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023 ini, pihak satpol PP bersama bea cukai wilayah Lhokseumawe targetnya selama 10 hari dalam dua bulan.
Pantauan awak media, Penegakan Hukum Barang Kena Cukai Ilegal, khususnya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Aceh Utara hari ini Rabu 5 juli 2023, merupakan hari ke 7, Giat operasi dipimpin oleh Kasi Kasi Operasi dan Pengendalian Muslim, S.Sos, atau sering disapa Cut Lem, dengan lokasi di wilayah yang dianggap rawan peredaran rokok-tokok ilegal tersebut, dengan kekuatan personil sebanyak 31 orang personi, terdiri dari, Satpol PP 20 orang, Bea Cukai 10 Orang dan dari pihak polri 1 orang.
Sebelum operasi dimulai, terlebih dahulu dilaksanakan briefing di Kantor Satpol PP dipimpin kasat Pol PP dan WH kabupaten Aceh Utara Adharyadi, S.Sos, yang dipimpin Kasi Operasi dan Pengendalian Muslim, S.Sos.
Pada saat pengarahan, Kasat Pol PP dan Kabupaten Aceh Utara, Adharyadi, S.Sos menyampaikan, bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal (tidak bercukai/cukai palsu) sehingga pendapatan negara dari sektor cukai dapat ditingkatkan, disamping itu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak menjual ataupun membeli rokok ilegal.
"Tim dibagi menjadi beberapa tim untuk operasi razia rutin di lokasi wilayah Kecamatan Muara batu, Lhoksukon, Baktiya barat, Seunuddon, dan Cot Girek, Barang bukti rokok ilegal kemudian disita oleh petugas Bea Cukai dengan berita acara yang ditandatangani oleh penjual sekaligus memberikan sosialisasi dan penempelan stiker himbauan di lokasi tempat berjualan," ujar Kasat Pol PP.
Penulis : Raja
COMMENTS