KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan 3 pelaku Narkoba yang sudah meresahkan masyarakat, Rab...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan 3 pelaku Narkoba yang sudah meresahkan masyarakat, Rabu, (23/8/23), sekira pukul 13.20 WIB.
Ketiga pelaku ini, diantaranya, HE (29) warga Desa Hidup Baru Kecamatan Kampar Kiri Tengah yang ditangkap di rumahnya, CE (30) warga Desa Bina Baru Kecamatan Kampar Kiri Tengah dan MA (23) warga Desa Hidup Baru Kecamatan Kampar Kiri Tengah, keduanya ditangkap di dalam kebun kelapa sawit di Dusun II Desa Koto Damai Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri saat dikonfirmasi, Kamis, (24/8/23), membenarkan ketiga pelaku narkoba tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, ketiganya berhasil ditangkap berkat laporan dari masyarakat. Awalnya, kita lakukan penangkapan terhadap pelaku HE, sebelumnya kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu. Diketahuilah pelaku ini berada di rumahnya, kemudian Unit Reskrim IPDA Azhari langsung melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti kotak rokok ESSE warna hijau yang di dalamnya berisikan 4 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dan pelaku HE mengakui miliknya.
Selanjutnya, kepada pelaku HE dilakukan interogasi dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku CE. Usai mengetahui itu, Unit Reskrim langsung melakukan pelacakan terhadap CE yang diketahui saat itu berada di perkebunan kelapa sawit di Desa Koto Damai.
Dan ternyata benar, pelaku CE berada di dalam kebun sawit bersama dengan pelaku MA. Kemudian keduanya langsung kita tangkap dan melakukan penggeledahan.
Pelaku WA langsung diamankan dan menemukan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, bungkus kotak rokok on bold, Handphone Merk REDMI dan ia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Dan MA juga mengakui mendapatkan barang haram itu dari CE.
Setelah itu, pelaku CE kita geledah dan menemukan barang bukti berupa 1 paket besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 2 paket kecil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, uang tunai Rp 600 ribu, kotak rokok sampoerna, timbangan digital warna hitam silver, set bong, dan Handphone Merk OPPO. Pelaku CE kita interogasi dan mengakui barang itu miliknya yang ia dapat dari Kota Pekanbaru.
"Kini ketiga pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Kampar mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.
Penulis : Canggih
COMMENTS