Ilustrasi TANJUNGBALAI (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Menindaklanjuti video yang diviralkan masyarakat, Selasa (19/9/23), di Jln. Sei K...
Ilustrasi |
TANJUNGBALAI (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Menindaklanjuti video yang diviralkan masyarakat, Selasa (19/9/23), di Jln. Sei Kapias Gg. Takman Lk. IV Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso, Sat Resnarkoba Tanjungbalai berhasil mengamankan kedua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
Adapun kedua orang tersangka atas nama F alias FIFI (pr 35) warga Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan A alias K lk (17) warga Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM melalui Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Rabu, (20/9/23), mengatakan, kedua orang tersangka tersebut berhasil diamankan berdasarkan kiriman video medsos dari masyarakat yang mana di lokasi tersebut maraknya peredaran narkoba.
Selanjutnya petugas melakukan teknik Undercover Buy terhadap seorang laki-laki bernama A dengan memesan sebanyak 2 paket dengan harga Rp.100.000. Setelah uang diterima A kemudian A menyerahkan uang kepada F dan F menyerahkan sebanyak 2 bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu kepada A alias K. Selanjutnya A Alias K menyerahkan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu kepada petugas yang sedang menyamar, Kemudian petugas yang menyamar dengan dibantu oleh tim opsnal melakukan penangkapan terhadap F Alias F dan A Alias K.
Dengan Penangkapan terhadap kedua orang tersangka tersebut, kemudian tim melakukan penggeledahan rumah dan badan dengan didampingi Kepala Lingkungan terhadap F Alias F dan A alias K dan petugas menemukan uang sejumlah Rp. 100.000 di genggaman tangan sebelah kanan F Alias F 1 unit handphone merk REDMI warna biru di genggaman tangan kiri F Alias F dan uang sejumlah Rp. 15.000 di kantong celana bagian belakang A Alias K dan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kosong berada di lantai ruang tamu.
Selanjutnya, tim melakukan introgasi terhadap F Alias F dan A Alias K dan menerangkan benar yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki-laki yaitu Suami dari F Alias F bernama S Alias I (belum tertangkap).
"Selanjutnya terhadap 2 orang yang diamankan tersebut dan barang bukti yang disita dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasat.
Kasat juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan peredaran narkoba, langsung informasikan ke polisi untuk ditindaklanjuti dan identitas pelapor pasti dirahasiakan.
"Jangan diviralkan karena mempersulit penangkapan/pengungkapan. Karena kami Polres Tanjungbalai terus berkomitmen memberantas narkoba. Harapan kami partisipasi aktif masyarakat serta stake holder dalam memberikan informasi sangat mendukung dalam pemberantasan narkoba di Tanjungbalai," pungkas Kasat.
Penulis : Ade Usman Damanik
COMMENTS