PELALAWAN (RIAU), KOMPASPOS.COM - Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) se kecamatan Kerumutan Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas, Kamis, (2...
PELALAWAN (RIAU), KOMPASPOS.COM - Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) se kecamatan Kerumutan Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas, Kamis, (23/11/2023) sebagai upaya meningkatkan peran BPD dalam tata Pemerintahan Desa, yang bertempat di gedung serba guna Desa Bukit Lembah Subur.
Dalam sambutannya, Ketua BPKD Akhid Sulistyo Nugroho A.Md menyampaikan, semoga kegiatan pelatihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pelatihan BUMDES ini bisa berjalan sesuai harapan kita sehingga bisa memperoleh ilmu yang baik agar bisa memajukan desa dan BUMDES kedepannya.
Camat Kerumutan Rusdiyanto S.Kep mengatakan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
"Dilihat dari kedudukannya, kepala desa selaku pemerintah desa dan BPD sebagai pengawas memiliki kedudukan yang sama. BPD menjadi mitra pemerintah desa, sama-sama bertugas memajukan desa," imbuhnya
Hal ini juga disampaikan, Anton Kasman S.Pd selaku pemberi materi dalam pelatihan, dalam hubungan kemitraan tersebut, maka berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas danl menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kades.
Selain itu juga melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Yang terpenting juga BPD berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan hubungan kerja harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya," ungkapnya.
Ia menjelaskan, BPD hadir untuk memberikan keseimbangan kekuasaan pada tingkat desa. Permasalahan dan penyelesaian yang ada di desa tidak hanya menjadi beban Kades tapi juga BPD. Kepala desa sebagai eksekutif desa sementara BPD sebagai legislatif desa.
"BPD adalah mitra pemerintah desa, jangan dipahami musuh bagi pemerintah desa. BPD lahir untuk ikut menampung aspirasi masyarakat. Juga berfungsi sebagai pengawas pemerintah desa. Maka perlu dibangun hubungan harmonis untuk tujuan yang sama yaitu kemajuan desa," jelasnya.
Anton menekankan, Kades dan Pemdes perlu membangun komunikasi dan koordinasi serta kerja sama yang baik untuk bersama-sama membangun desa, meningkatkan kinerja dan pemahaman BPD terhadap tugas dan fungsinya dengan baik.
Penulis : Asnawir
COMMENTS