LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Menyusul keluhan guru tidak tetap (GTT) terkait rasionalisasi honor yang diterima, Pj B...
LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Menyusul keluhan guru tidak tetap (GTT) terkait rasionalisasi honor yang diterima, Pj Bupati Lombok Timur menggelar rapat terbatas bersama Pj. Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Administrasi Umum, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) bersama jajarannya.
Pada rapat yang berlangsung di ruang kerjanya itu, Pj. Bupati H. Muhammad Juaini Taofik menegaskan bahwa Pemerintah tidak akan mengurangi jumlah honor standar yang seharusnya diterima para GTT tersebut, Selasa, (12/12//2023).
"Bukan soal besar kecilnya, tetapi sebagai bentuk penghargaan kepada para GTT yang membantu proses belajar mengajar di sekolah itu, tidak boleh dikurangi," jelasnya.
Masih katanya Oifik, akan tetapi honor GTT yang bersumber dari dana APBD ini akan dibayarkan selama tiga bulan terlebih dahulu, untuk kemudian sisanya sebanyak dua bulan akan dibayarakan melalui APBD 2024 dan dibayarkan di awal tahun.
"Terima dulu honor tiga bulan, tetapi honor yang dua bulan akan kami bayarkan di awal tahun 2024," pesannya.
Ia meminta prosesnya dapat segera dilakukan dan persoalan tersebut dapat dituntaskan. " semakin cepat semakin baik," tandasnya.
Dijelaskan Kepala Dinas Dikbud Izzuddin, tahun 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan Rp.12,271 miliar lebih melalui dana APBD Lombok Timur untuk membayar honor 1.699 GTT dan 1.001 insentif sekolah swasta, Ucap, Izuddin.
Ia menyebut, ada perubahan status (migrasi) sekolah swasta (TK) menjadi sekolah negeri dan sekolah yang dana BOSnya di bawah Rp. 50 juta yang harus dibayarkan, atau terdapat penambahan mencapai 642 orang sehingga jumlah tersebut tidak lagi mencukupi dan terdapat kekurangan sebesar Rp. 1,2 miliar, Itulah yang menjadi alasan dilakukannya rasionalisasi.
Sesuai hasil rapat ia berkomitmen untuk segera menuntaskan pembayaran honor sesuai standar dan jumlah yang telah ditetapkan diawal.
Penulis : Ril
COMMENTS